Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial RD (54) yang diduga membunuh istri sirinya, S (51). Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diajukan oleh anak korban, MS (29). Dalam laporannya, MS menyampaikan bahwa S dan RD telah meninggalkan rumah bersama sejak 10 Agustus 2026 dan tidak kunjung kembali.
Penemuan Jasad dan Identifikasi Korban
Teka-teki hilangnya korban terungkap pada Senin (24/8) sekira pukul 11.30 WIB. Seorang warga yang sedang bertugas menjaga lahan di kawasan Hutan Mentarau menemukan sesosok mayat yang kondisinya sudah membusuk dan segera melaporkannya ke pihak berwajib.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Petugas kepolisian kemudian melakukan tindakan identifikasi terhadap jenazah tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi melalui sidik jari, polisi memastikan bahwa jasad yang membusuk di kawasan hutan tersebut adalah S (51), perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh anaknya.
Motif Pembunuhan dan Penangkapan Pelaku
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengonfirmasi bahwa RD merupakan suami siri korban. Berdasarkan penyelidikan awal, aksi pembunuhan keji tersebut dipicu oleh rasa cemburu dan tuduhan perselingkuhan yang diarahkan pelaku kepada korban.
Kombes Anggoro menjelaskan bahwa pelaku menaruh rasa cemburu karena menduga adanya hubungan antara korban dan anaknya. Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan pelaku tersebut sama sekali tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Setelah identitas korban terkonfirmasi, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RD pada hari yang sama, Senin (24/8). Pelaku diamankan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring), Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.
Kepada penyidik kepolisian, RD mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengungkapkan bahwa dirinya menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher S selama kurang lebih 10 menit hingga korban tewas di lokasi kejadian.






