tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Distribusi Beras SPHP ke Kabupaten Alor untuk Stabilisasi Harga Pangan

Retno PurwantoDiterbitkan 7 Agu 2026 - 13.53 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Distribusi Beras SPHP ke Kabupaten Alor untuk Stabilisasi Harga Pangan
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Perkembangan rantai pasok pangan di wilayah kepulauan Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, sedang berada di Kota Semarang untuk melakukan kunjungan kerja. Saat melakukan sesi dialog dengan para mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang, Amran menerima laporan langsung mengenai tingginya harga beras yang terjadi di Kabupaten Alor. Merespons aduan tersebut secara cepat, ia segera menghubungi Direktur Utama Perum Bulog langsung dari Semarang pada hari yang sama guna menginstruksikan pengiriman beras dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke wilayah kabupaten kepulauan tersebut.

Langkah cepat ini diambil untuk menstabilkan harga di tingkat konsumen lokal Alor yang sempat mengalami kenaikan signifikan. Selain memerintahkan pengiriman pasokan beras SPHP secara masif, Amran juga memberikan instruksi tegas terkait kesiapan infrastruktur logistik di Alor. Apabila fasilitas penyimpanan atau gudang penyimpanan beras belum memadai atau belum tersedia di kabupaten tersebut, Perum Bulog diperintahkan untuk segera membangun gudang baru di sana. Upaya pembangunan gudang ini dilakukan guna memastikan bahwa pasokan pangan tidak hanya sampai sekali saja, melainkan memiliki sistem penyimpanan yang memadai untuk menjaga stabilitas ketersediaan pangan jangka panjang di daerah kepulauan tersebut.

Beras SPHP yang dikirimkan ini ditargetkan dapat dibeli oleh masyarakat Alor dengan harga Rp12.500 per kilogram. Guna memastikan pemerataan pasokan, Amran menegaskan bahwa jalur distribusi beras ini tidak boleh terpusat di area perkotaan saja. Penyaluran harus mampu menjangkau seluruh pelosok Kabupaten Alor, termasuk wilayah kepulauan kecil dan kawasan pedalaman yang selama ini sering kali mengalami kendala akses logistik. Dengan target harga yang terjangkau ini, diharapkan daya beli masyarakat setempat dapat terjaga dengan baik di tengah tantangan ekonomi wilayah kepulauan tersebut.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bagi para pelaku usaha mikro, pengecer, dan mitra distribusi di Alor, program distribusi beras ini disalurkan melalui beberapa skema kemitraan yang sudah berjalan di lapangan. Berdasarkan data penyaluran dari bulan Maret hingga Juli 2026, total beras SPHP yang telah didistribusikan ke Kabupaten Alor mencapai 764.070 kilogram. Penyaluran tersebut terbagi ke dalam tiga saluran utama yang menjadi tumpuan ekonomi lokal di sana. Saluran pertama adalah melalui jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) yang menyerap porsi terbesar, yaitu sebanyak 356.470 kilogram. RPK merupakan outlet penjualan pangan bentukan Bulog yang dikelola oleh masyarakat atau pelaku usaha lokal sebagai bentuk kemitraan ritel.

Saluran kedua didominasi oleh para pengecer di pasar rakyat atau pasar tradisional di Kabupaten Alor yang berhasil menyalurkan sebanyak 352.150 kilogram beras SPHP. Keterlibatan pedagang pasar tradisional ini sangat krusial karena mereka bersentuhan langsung dengan konsumen harian di berbagai pelosok daerah. Sementara itu, saluran ketiga dilakukan melalui kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang menyumbang penyaluran sebesar 55.450 kilogram. Selain skema SPHP tersebut, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan pangan beras secara langsung yang hingga tanggal 31 Juli 2026 tercatat telah mencapai 746.000 kilogram.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Jika diakumulasikan secara keseluruhan, total Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang telah digelontorkan untuk wilayah Kabupaten Alor鈥攎enggabungkan program SPHP dan bantuan pangan langsung鈥攎encapai kisaran 1,5 juta kilogram. Melalui koordinasi ketat antara Bapanas, Kementerian Pertanian, dan Perum Bulog ini, rantai distribusi pangan di Alor diharapkan menjadi lebih solid dan mampu menekan gejolak harga. Bagi para pelaku usaha ritel tradisional dan pengelola Rumah Pangan Kita di Alor, kepastian pasokan dari instruksi terbaru ini memberikan kejelasan stok operasional untuk melayani kebutuhan pokok masyarakat dengan harga eceran yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Pembangunan gudang baru yang diinstruksikan oleh Kepala Bapanas apabila fasilitas penyimpanan belum tersedia di Alor menjadi poin penting bagi keberlanjutan rantai pasok lokal. Dengan adanya fasilitas penyimpanan yang memadai di tingkat kabupaten, ketergantungan pada pengiriman antarpulau yang rentan terhadap cuaca buruk dapat diminimalisasi. Hal ini memberikan kepastian bagi para pengecer lokal dan pengelola RPK bahwa pasokan beras SPHP seharga Rp12.500 per kilogram akan tetap tersedia secara konsisten sepanjang tahun. Keberadaan infrastruktur logistik yang kuat di Kabupaten Alor diharapkan dapat menstabilkan harga pangan secara permanen sekaligus mendukung roda perekonomian para pelaku usaha mikro di wilayah tersebut.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BapanasPerum BulogBeras SPHPKabupaten AlorPengecer Lokal

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap