Pelarian narapidana kasus narkotika, Bayu Wicaksono alias Encek, resmi berakhir setelah tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkapnya di kawasan perbatasan Myanmar. Bayu merupakan terpidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 21 April 2024.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengungkapkan bahwa terpidana melintasi beberapa negara di kawasan Asia Tenggara untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. Rute pelarian Bayu tercatat bermula dari Malaysia, berpindah ke Thailand, hingga akhirnya menyeberang dan bersembunyi di wilayah Myanmar.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Ditangkap di Perbatasan Tachileik
Aparat berhasil mengamankan Bayu di daerah Tachileik, wilayah yang berbatasan langsung antara Myanmar, Thailand, dan Laos, pada 17 Juli 2026. Kendati berstatus sebagai buronan internasional selama lebih dari dua tahun, Bayu teridentifikasi tetap aktif menjalankan bisnis gelapnya.
Polisi mencatat bahwa selama masa persembunyiannya di Malaysia dan negara sekitar, Encek masih terus mengendalikan jaringan peredaran gelap narkotika jenis metamfetamin lintas negara.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Saat ini, Bayu Wicaksono telah dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan intensif. Penyidik Bareskrim Polri juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang memfasilitasi atau membantu pelarian terpidana selama dua tahun terakhir.






