Mengapa platform jual beli aset kripto kini meminta dokumen identifikasi tambahan dan pernyataan diri saat pendaftaran akun? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas kewajiban seluruh penyedia jasa aset kripto untuk melakukan identifikasi dan verifikasi data pengguna. Ketentuan ini diberlakukan dalam rangka implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), yakni standar pertukaran informasi keuangan internasional.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat transparansi transaksi aset kripto lintas negara sekaligus memastikan kepatuhan pelaporan keuangan sektor digital.
Apa Dasar Hukum Aturan Verifikasi Ini?
Kewajiban verifikasi data nasabah kripto berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang pertukaran informasi aset kripto untuk kepentingan perpajakan. Peraturan ini merupakan turunan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Melalui PMK Nomor 108 Tahun 2025, DJP memiliki wewenang resmi untuk memperoleh akses informasi keuangan yang berkaitan dengan transaksi aset kripto. Regulasi ini mengintegrasikan pengawasan perpajakan nasional dengan standar pelaporan aset digital global.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Siapa yang Terikat Aturan Ini?
Kewajiban identifikasi data dibebankan kepada Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF). Pihak penyelenggara platform wajib menjalankan prosedur due diligence atau uji tuntas terhadap rekening keuangan seluruh penggunanya.
Ketentuan ini menyasar beberapa kategori subjek pelaporan CARF, antara lain:
- Pengguna perseorangan (individu)
- Entitas bisnis atau badan hukum
- Pihak pengendali dari entitas tertentu
Bagaimana Prosedur Pengumpulan dan Pemeriksaan Data Pengguna?
Saat calon pengguna mengajukan pembukaan akun, penyedia jasa aset kripto diwajibkan meminta formulir pernyataan diri (self-certification) yang dibuat terpisah dari dokumen syarat pendaftaran akun biasa. Dokumen self-certification tersebut harus memiliki kriteria sah berikut:
- Memuat seluruh informasi wajib yang dipersyaratkan dalam PMK Nomor 108 Tahun 2025.
- Ditandatangani atau diberikan afirmasi secara sah oleh pengguna maupun kuasanya.
- Mencantumkan tanggal penerbitan yang jelas.
Setelah dokumen diterima, penyedia jasa harus mengklarifikasi validitas serta kewajaran informasi yang disampaikan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan data formulir terhadap dokumen verifikasi lain, termasuk data yang dikumpulkan lewat prosedur anti-money laundering (AML) dan know your customer (KYC).
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Untuk Apa Data Domisili Pengguna Digunakan?
Hasil dari proses verifikasi dan pencocokan data digunakan oleh platform kripto untuk menentukan negara domisili pajak pengguna. Penentuan status domisili ini menjadi parameter utama bagi PJAK Pelapor CARF saat menyusun laporan rekening keuangan yang nantinya disampaikan secara otomatis kepada otoritas perpajakan.
Selain menyortir dan melaporkan data, DJP juga mewajibkan setiap penyedia jasa aset kripto untuk mengelola, menyimpan, dan memelihara seluruh arsip dokumentasi self-certification pengguna secara tertib sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah Format Formulir Pernyataan Diri Sudah Disediakan?
DJP telah menyiapkan draf dan contoh format formulir self-certification resmi. Format acuan ini ditujukan bagi penyedia jasa untuk memudahkan proses pengumpulan data terhadap pengguna individu, korporasi, hingga pihak pengendali entitas, sehingga proses kepatuhan administratif dapat berjalan seragam di seluruh ekosistem aset kripto Indonesia.






