tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Dokter Tifa Tak Hadir, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Ditunda 2 Pekan

Retno PurwantoDiterbitkan 13 Agu 2026 - 11.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dokter Tifa Tak Hadir, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Ditunda 2 Pekan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Penundaan persidangan selama dua pekan resmi diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, yang melibatkan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa. Keputusan untuk menunda jalannya proses peradilan pidana ini ditetapkan secara langsung oleh majelis hakim setelah terdakwa dipastikan tidak hadir pada agenda persidangan yang dijadwalkan khusus untuk pembacaan surat dakwaan dari pihak penuntut umum.

Memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyampaikan alasan legal dan teknis di balik penundaan jadwal sidang tersebut. Pihak pengadilan menilai bahwa surat pemanggilan resmi terhadap Dokter Tifa belum mencukupi batas tenggat waktu yang dipersyaratkan oleh regulasi hukum acara pidana. Laporan formal dalam persidangan menunjukkan bahwa surat pemanggilan sidang tersebut baru diterima oleh terdakwa pada hari Senin, sehingga jeda waktu penyerahan dokumen panggilan dianggap belum memenuhi syarat waktu minimum yang berlaku.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati turut memberikan penegasan mendasar mengenai aturan kehadiran pihak terdakwa dalam proses peradilan pidana. Majelis hakim menuturkan bahwa dalam penanganan perkara pidana, seorang terdakwa diwajibkan untuk menghadiri persidangan secara langsung dan tidak dapat diwakilkan semata-mata oleh tim penasihat hukum. Ketentuan ini memiliki perbedaan mendasar apabila dibandingkan dengan mekanisme hukum Praperadilan鈥攜ang mana Dokter Tifa juga mengajukan gugatan terpisah untuk menguji keabsahan penghentian penuntutan鈥攄i mana kehadiran terdakwa memiliki sifat aturan tata cara yang berbeda dari persidangan pokok perkara pidana.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Keputusan untuk menunda persidangan pembacaan surat dakwaan ini pada akhirnya disepakati bersama oleh Jaksa Penuntut Umum serta tim penasihat hukum yang mendampingi Dokter Tifa di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menyikapi kesepakatan formal kedua belah pihak tersebut, majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang persidangan untuk dilaksanakan kembali pada Kamis, 27 Agustus 2026. Majelis hakim juga menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum untuk melayangkan kembali surat pemanggilan resmi kepada terdakwa Tifauziah Tyassuma agar dapat hadir sesuai jadwal baru tersebut.

Sebelum terjadinya penundaan sidang pembacaan dakwaan ini, perjalanan hukum perkara nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim telah mencatatkan riwayat persidangan penting. Tepatnya pada Kamis, 23 Juli, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim hukum Tifa. Dalam amar putusannya saat itu, majelis hakim menguji dokumen dakwaan awal dan menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat kabur atau obscuur libel, yang berakibat pada ditetapkannya dakwaan tersebut batal demi hukum.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Meskipun putusan eksepsi pada bulan Juli lalu sempat membatalkan dakwaan awal, proses peradilan tidak secara otomatis berhenti. Pihak Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah prosedur pidana dengan menyusun ulang draf surat dakwaan terhadap Tifauziah Tyassuma dan melimpahkan kembali berkas perkara yang telah diperbaiki itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan ulang berkas perkara inilah yang menjadi dasar dibukanya kembali sidang pemeriksaan perkara tudingan ijazah palsu Joko Widodo, yang pembacaan dakwaannya kini ditunda hingga persidangan mendatang pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Dengan ditundanya proses persidangan hingga akhir Agustus 2026, kepastian jalannya proses pembacaan dakwaan kini bergantung pada pemanggilan ulang yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa. Keseluruhan tahapan hukum ini memperlihatkan dinamika pemeriksaan berkas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mulai dari tahap pengajuan eksepsi yang dikabulkan hingga penyusunan ulang dakwaan yang memerlukan pemanggilan terdakwa secara patuh sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Joko WidodoDokter Tifa

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap