Pemerintah daerah berpeluang memperoleh ruang fiskal yang lebih besar setelah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi mengusulkan kenaikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menjadi Rp 760 triliun dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Angka usulan tersebut lebih tinggi dibandingkan rancangan awal pemerintah yang mematok TKD di angka Rp 735 triliun.
Pengesahan pertimbangan atas RUU APBN 2027 tersebut diputuskan melalui Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud pelaksanaan wewenang konstitusional lembaga perwakilan daerah sesuai amanat Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dorongan penambahan anggaran transfer daerah mengacu pada batas atas alokasi TKD terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 yang berada di level 2,79%. DPD menilai penyesuaian ini krusial lantaran porsi alokasi TKD terhadap belanja negara tercatat mengalami penyusutan berkelanjutan, dari 28,24% pada APBN 2023 menjadi 17,5% dalam RAPBN 2027.
Selain mendorong penambahan porsi TKD, Komite IV DPD RI memberikan catatan positif atas langkah pemulihan transfer dana desa dalam RAPBN 2027 yang dialokasikan sebesar Rp 77 triliun, atau melonjak 39,72%. DPD juga mengapresiasi upaya pengendalian fiskal yang ditunjukkan lewat penurunan rasio defisit anggaran dari 2,60% terhadap PDB pada APBN 2026 menjadi 2,40% pada RAPBN 2027, di samping penajaman Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) melalui delapan klaster yang mencakup 60 program kerja serta indikator sasaran pembangunan baru.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Agar alokasi anggaran pusat dan daerah tidak berjalan terpisah, DPD menekankan urgensi sinkronisasi antara penyaluran TKD, belanja kementerian/lembaga (K/L), dan program prioritas nasional terhadap RKP, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga APBD. Rumusan pertimbangan anggaran ini disusun setelah DPD melakukan pendalaman komprehensif bersama pemerintah dan Bank Indonesia terkait asumsi ekonomi makro, arah kebijakan fiskal, serta kebutuhan riil pembangunan daerah.






