tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

DPR Setujui RUU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif

Andi SompaDiterbitkan 28 Agu 2026 - 03.04 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DPR Setujui RUU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-3 masa sidang I tahun 2026/2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

RUU Kehutanan ini merupakan usulan inisiatif dari Komisi IV DPR RI. Sebelum dibawa ke tingkat paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyelesaikan dan menyetujui hasil harmonisasinya pada rapat Senin, 18 Februari 2026, setelah seluruh dari delapan fraksi menyatakan persetujuannya.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Perubahan Substantif dan Harmonisasi Aturan

Draf revisi undang-undang ini membawa sejumlah penyesuaian penting dibandingkan regulasi kehutanan yang berlaku sebelumnya. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian penguasaan hutan oleh negara agar selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, kewajiban pelibatan partisipasi masyarakat dalam proses pengukuhan kawasan hutan, serta pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat berikut penguasaan dan kepemilikan tanah existing.

Dalam proses pembahasannya, Panja Harmonisasi RUU Kehutanan Baleg DPR RI juga telah menghimpun masukan teknis dari Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 9 dan 15 Juni 2026. Hasil harmonisasi memuat 13 catatan perbaikan teknis guna menyesuaikan draf dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain memasukkan klausul baru terkait hak adat dan kepemilikan lahan, Baleg mengembalikan rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 ke teks undang-undang yang saat ini berlaku. Klausul ini mengatur pemanfaatan kawasan hutan serta kewajiban reboisasi yang sebagian dikecualikan pada cagar alam dan zona inti taman nasional. Draf RUU Kehutanan ini juga memuat ketentuan mengenai delegasi penyusunan regulasi pelaksanaan, serta menambahkan aturan terkait mekanisme pemantauan dan peninjauan undang-undang pada ketentuan penutup.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap