Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-3 masa sidang I tahun 2026/2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
RUU Kehutanan ini merupakan usulan inisiatif dari Komisi IV DPR RI. Sebelum dibawa ke tingkat paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyelesaikan dan menyetujui hasil harmonisasinya pada rapat Senin, 18 Februari 2026, setelah seluruh dari delapan fraksi menyatakan persetujuannya.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Perubahan Substantif dan Harmonisasi Aturan
Draf revisi undang-undang ini membawa sejumlah penyesuaian penting dibandingkan regulasi kehutanan yang berlaku sebelumnya. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian penguasaan hutan oleh negara agar selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, kewajiban pelibatan partisipasi masyarakat dalam proses pengukuhan kawasan hutan, serta pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat berikut penguasaan dan kepemilikan tanah existing.
Dalam proses pembahasannya, Panja Harmonisasi RUU Kehutanan Baleg DPR RI juga telah menghimpun masukan teknis dari Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 9 dan 15 Juni 2026. Hasil harmonisasi memuat 13 catatan perbaikan teknis guna menyesuaikan draf dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain memasukkan klausul baru terkait hak adat dan kepemilikan lahan, Baleg mengembalikan rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 ke teks undang-undang yang saat ini berlaku. Klausul ini mengatur pemanfaatan kawasan hutan serta kewajiban reboisasi yang sebagian dikecualikan pada cagar alam dan zona inti taman nasional. Draf RUU Kehutanan ini juga memuat ketentuan mengenai delegasi penyusunan regulasi pelaksanaan, serta menambahkan aturan terkait mekanisme pemantauan dan peninjauan undang-undang pada ketentuan penutup.






