tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

DPR Soroti Polemik Penerbitan Obligasi Daerah, Beri Peringatan Ini

Wulan WijayaDiterbitkan 14 Sep 2026 - 06.21 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DPR Soroti Polemik Penerbitan Obligasi Daerah, Beri Peringatan Ini
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Rencana pembiayaan sejumlah infrastruktur publik di DKI Jakarta melalui instrumen obligasi daerah memicu perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi XI DPR meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan segera menggelar pertemuan langsung untuk menuntaskan perbedaan pandangan terkait rencana penerbitan surat utang daerah tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengalokasikan perolehan dana dari emisi obligasi daerah untuk sejumlah proyek fasilitas masyarakat. Pendanaan tersebut ditujukan bagi pembangunan LRT Fase 1C trayek Manggarai-Dukuh Atas, pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD), pengadaan unit sekolah baru, pembuatan embung dan polder pengendali banjir, hingga penyediaan rumah susun. Nilai rencana penerbitan obligasi daerah DKI Jakarta ini mencapai Rp5,6 triliun.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penerbitan obligasi daerah secara aturan sah dilakukan bila dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Kendati demikian, Menkeu mempertanyakan urgensi langkah penarikan pinjaman tersebut lantaran Pemprov DKI Jakarta dinilai sudah memiliki ketersediaan dana yang besar.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Uji Kemampuan Fiskal dan Ketentuan Regulasi

Menanggapi dinamika tersebut, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo mengingatkan bahwa rencana penerbitan obligasi senilai Rp5,6 triliun harus diuji secara ketat. Pengujian mencakup kesesuaian regulasi, kelayakan proyek yang dibiayai, daya dukung fiskal daerah, serta kepastian kemampuan pembayaran kembali kewajiban utang.

Andreas memaparkan bahwa kapasitas fiskal DKI Jakarta saat ini berada di kisaran Rp81,32 triliun. Pengukuran kemampuan pembayaran utang daerah dinilai perlu menggunakan indikator debt service coverage ratio (DSCR). Rasio ini krusial untuk menakar apakah pendapatan yang tersedia mencukupi pemenuhan kewajiban pokok pinjaman beserta bunga atau kuponnya secara berkelanjutan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Secara payung hukum, penerbitan instrumen pembiayaan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah. Regulasi teknis terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengantongi persetujuan dari Menteri Keuangan serta pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri sebelum merealisasikan penerbitan obligasi daerah.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIKementerian KeuanganPemprov DKI Jakarta

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap