Rencana pembiayaan sejumlah infrastruktur publik di DKI Jakarta melalui instrumen obligasi daerah memicu perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi XI DPR meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan segera menggelar pertemuan langsung untuk menuntaskan perbedaan pandangan terkait rencana penerbitan surat utang daerah tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengalokasikan perolehan dana dari emisi obligasi daerah untuk sejumlah proyek fasilitas masyarakat. Pendanaan tersebut ditujukan bagi pembangunan LRT Fase 1C trayek Manggarai-Dukuh Atas, pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD), pengadaan unit sekolah baru, pembuatan embung dan polder pengendali banjir, hingga penyediaan rumah susun. Nilai rencana penerbitan obligasi daerah DKI Jakarta ini mencapai Rp5,6 triliun.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penerbitan obligasi daerah secara aturan sah dilakukan bila dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Kendati demikian, Menkeu mempertanyakan urgensi langkah penarikan pinjaman tersebut lantaran Pemprov DKI Jakarta dinilai sudah memiliki ketersediaan dana yang besar.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Uji Kemampuan Fiskal dan Ketentuan Regulasi
Menanggapi dinamika tersebut, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo mengingatkan bahwa rencana penerbitan obligasi senilai Rp5,6 triliun harus diuji secara ketat. Pengujian mencakup kesesuaian regulasi, kelayakan proyek yang dibiayai, daya dukung fiskal daerah, serta kepastian kemampuan pembayaran kembali kewajiban utang.
Andreas memaparkan bahwa kapasitas fiskal DKI Jakarta saat ini berada di kisaran Rp81,32 triliun. Pengukuran kemampuan pembayaran utang daerah dinilai perlu menggunakan indikator debt service coverage ratio (DSCR). Rasio ini krusial untuk menakar apakah pendapatan yang tersedia mencukupi pemenuhan kewajiban pokok pinjaman beserta bunga atau kuponnya secara berkelanjutan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Secara payung hukum, penerbitan instrumen pembiayaan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah. Regulasi teknis terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengantongi persetujuan dari Menteri Keuangan serta pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri sebelum merealisasikan penerbitan obligasi daerah.






