Sengketa pengelolaan lahan dan fasilitas pendidikan di Pamulang, Tangerang Selatan, menyita perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan. Konflik yang melibatkan pihak yayasan pengelola TK dan SD Islam Pembangunan dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini telah bergulir selama berbulan-bulan.
Persoalan tersebut mencakup kejelasan status aset, tata kelola fasilitas, hubungan sewa lahan, perubahan struktur kepengurusan yayasan, hingga rencana integrasi lembaga pendidikan ke dalam naungan UIN Jakarta. Eskalasi konflik belakangan berdampak langsung pada operasional sekolah setelah sejumlah perangkat penting, seperti server, komputer, dokumen, dan data administrasi, dilaporkan dibawa dari area sekolah. Akibatnya, kegiatan belajar mengajar bagi para siswa TK dan SD sempat dialihkan secara daring.
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Ilham Aufa, mengonfirmasi bahwa pemindahan barang-barang tersebut berlangsung di tengah memanasnya sengketa pengelolaan lembaga pendidikan antara pihak yayasan dan UIN Jakarta.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Menanggapi situasi ini, Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima aduan terkait perselisihan antara yayasan lama dan yayasan baru yang beroperasi dengan nama lembaga serupa. Perbedaan mendasar terlihat pada legalitas dokumen, kepengurusan ketua yayasan, hingga penggunaan logo.
Selain dualisme kepengurusan, Ricky menyebutkan adanya laporan dari para orang tua murid mengenai pembatasan akses di lingkungan sekolah. Laporan tersebut mencakup penggantian kunci ruang tata usaha hingga pembongkaran kamera pengawas (CCTV) di lingkungan institusi pendidikan tersebut.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Ricky menegaskan bahwa DPRD Tangsel menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait kepemilikan dan hak kelola aset hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kendati demikian, prioritas utama legislatif adalah memastikan hak belajar anak-anak tidak terganggu oleh perselisihan antarpihak.
Sebagai langkah tindak lanjut untuk mencari jalan keluar, Komisi II DPRD Tangsel menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan yayasan baru, aparat penegak hukum, serta perwakilan orang tua murid.






