tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Driver Ojol Pelanggar Lalin di Bogor Bakal Disanksi, Bisa Kena Suspend

Sri NugrohoDiterbitkan 8 Sep 2026 - 01.26 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Driver Ojol Pelanggar Lalin di Bogor Bakal Disanksi, Bisa Kena Suspend
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama perusahaan aplikasi transportasi daring menyepakati penerapan sanksi bagi pengemudi ojek online (ojol) yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Kebijakan ini menyasar berbagai pelanggaran di jalan raya, khususnya pengemudi yang nekat melawan arus maupun menggunakan fasilitas pejalan kaki.

Langkah penertiban tersebut diputuskan setelah digelarnya rapat koordinasi di Balai Kota Bogor. Pertemuan ini melibatkan jajaran Pemkot Bogor, aparat kepolisian, perwakilan manajemen perusahaan aplikator ojol, serta perwakilan pengemudi mitra.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menjelaskan bahwa agenda tersebut diselenggarakan menyusul banyaknya keluhan masyarakat. Pemantauan rekaman kamera pengawas (CCTV) di beberapa titik juga mengonfirmasi maraknya pelanggaran lalu lintas yang melibatkan mitra ojol, seperti melajukan kendaraan di jalur pedestrian, melintasi fasilitas khusus penyandang disabilitas, hingga berkendara melawan arah.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Skema Sanksi Berjenjang bagi Mitra Pengemudi

Dalam kesepakatan tersebut, pihak aplikator akan mengoptimalkan mekanisme kode etik internal untuk menindak para pengemudi yang melanggar hukum lalu lintas. Penerapan sanksi dirancang secara berjenjang berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran, yang diklasifikasikan ke dalam kategori ringan, sedang, dan berat.

Bentuk sanksi yang disiapkan mencakup: - Pemberian surat peringatan tertulis untuk pelanggaran awal atau kategori ringan. - Pembekuan akun sementara (suspend) secara bertahap bagi pelanggaran berulang atau tingkat sedang. - Pemutusan hubungan kemitraan secara permanen untuk pelanggaran berat.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Masyarakat yang mendapati tindakan pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi ojol juga dapat menyampaikan laporannya secara langsung kepada pihak perusahaan aplikator terkait untuk diproses lebih lanjut.

Penegakan aturan ini diarahkan untuk melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan dan fasilitas umum di wilayah Kota Bogor. Pemkot Bogor mengimbau para pengemudi transportasi daring untuk senantiasa mengutamakan keselamatan berkendara daripada sekadar mengejar kecepatan di jalan raya.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Ojek OnlineTransportasi DaringLalu Lintas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap