Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama perusahaan aplikasi transportasi daring menyepakati penerapan sanksi bagi pengemudi ojek online (ojol) yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Kebijakan ini menyasar berbagai pelanggaran di jalan raya, khususnya pengemudi yang nekat melawan arus maupun menggunakan fasilitas pejalan kaki.
Langkah penertiban tersebut diputuskan setelah digelarnya rapat koordinasi di Balai Kota Bogor. Pertemuan ini melibatkan jajaran Pemkot Bogor, aparat kepolisian, perwakilan manajemen perusahaan aplikator ojol, serta perwakilan pengemudi mitra.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menjelaskan bahwa agenda tersebut diselenggarakan menyusul banyaknya keluhan masyarakat. Pemantauan rekaman kamera pengawas (CCTV) di beberapa titik juga mengonfirmasi maraknya pelanggaran lalu lintas yang melibatkan mitra ojol, seperti melajukan kendaraan di jalur pedestrian, melintasi fasilitas khusus penyandang disabilitas, hingga berkendara melawan arah.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Skema Sanksi Berjenjang bagi Mitra Pengemudi
Dalam kesepakatan tersebut, pihak aplikator akan mengoptimalkan mekanisme kode etik internal untuk menindak para pengemudi yang melanggar hukum lalu lintas. Penerapan sanksi dirancang secara berjenjang berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran, yang diklasifikasikan ke dalam kategori ringan, sedang, dan berat.
Bentuk sanksi yang disiapkan mencakup: - Pemberian surat peringatan tertulis untuk pelanggaran awal atau kategori ringan. - Pembekuan akun sementara (suspend) secara bertahap bagi pelanggaran berulang atau tingkat sedang. - Pemutusan hubungan kemitraan secara permanen untuk pelanggaran berat.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Masyarakat yang mendapati tindakan pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi ojol juga dapat menyampaikan laporannya secara langsung kepada pihak perusahaan aplikator terkait untuk diproses lebih lanjut.
Penegakan aturan ini diarahkan untuk melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan dan fasilitas umum di wilayah Kota Bogor. Pemkot Bogor mengimbau para pengemudi transportasi daring untuk senantiasa mengutamakan keselamatan berkendara daripada sekadar mengejar kecepatan di jalan raya.






