Sebanyak dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor Pemerintahan Kota Cimahi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Perkara korupsi ini berkaitan dengan program pelatihan tenaga kerja untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi.
Menanggapi penetapan status tersangka terhadap dua anak buahnya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan rasa malu atas terjadinya kasus rasuah tersebut di lingkungan pemerintahannya. Ia menegaskan bahwa program kegiatan kedinasan seharusnya ditujukan penuh untuk melayani masyarakat, bukan disalahgunakan.
Ngatiyana juga memastikan bahwa program pelatihan kerja tersebut akan dievaluasi secara menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

"Oh iya, dievaluasi. Jangan sampai terjadi kayak begitu lagi. Pastinya kita malu karena kan pekerjaan ini untuk kepentingan masyarakat, ya," ungkap Ngatiyana.
Peran Tersangka dan Aliran Dana Pelatihan Kerja
Dalam kasus ini, kedua tersangka memegang peran penting dalam pengelolaan program dan anggaran di Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi. Tersangka pertama adalah ASN berinisial TD, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) Disnaker Kota Cimahi. Pada proyek pengadaan pelatihan tersebut, TD bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Sementara itu, tersangka kedua adalah ASN berinisial YL. Tersangka YL menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT Disnaker Kota Cimahi.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Modus perkara dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan hubungan kemitraan dengan pihak penyedia pelatihan. Keduanya diduga memaksa seseorang atau menerima hadiah maupun janji dari beberapa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Berdasarkan hasil penghitungan yang telah dilakukan oleh pihak berwenang, potensi aliran dana yang diterima oleh kedua tersangka untuk sementara ini diperkirakan mencapai hingga Rp 823.207.240.






