Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan surat dakwaan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada hari Jumat, 31 Juli. Langkah hukum ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, langsung memberikan respons resmi untuk menyikapi perkembangan terbaru dari proses peradilan kliennya tersebut.








