Penyelidikan mendalam yang dilakukan jajaran Polresta Palangka Raya akhirnya membuka tabir di balik rekaman video viral yang memperlihatkan sosok pria bersenter kepala di kawasan Jalan Kalibata Ujung, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Pria yang terekam kamera warga saat melintas di tengah kegelapan malam tersebut dipastikan bukan sekadar warga biasa yang sedang melintas, melainkan terduga pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam merespons informasi dari masyarakat serta menindak tegas segala bentuk pembakaran lahan yang memicu kebakaran dan ancaman kabut asap di wilayah Palangka Raya.
Kasus ini menarik perhatian publik secara luas setelah rekaman video pertemuan antara warga dan pria tersebut tersebar luas di media sosial. Berangkat dari rekaman visual berdurasi singkat tersebut, aparat penegak hukum bergerak cepat melakukan penelusuran di lapangan guna memverifikasi informasi, mencari titik api, serta mengidentifikasi sosok yang berada di lokasi kejadian. Upaya penyelidikan intensif tersebut membuahkan hasil nyata dengan diamankannya pelaku lapangan beserta pihak yang menyuruh melakukan pembakaran di kawasan Jalan Kalibata Ujung tersebut.
Pengungkapan Kasus Karhutla dari Rekaman Video Viral di Palangka Raya
Pengusutan perkara kebakaran hutan dan lahan di Kota Palangka Raya ini bermula ketika sebuah rekaman video mendadak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Dalam rekaman yang beredar luas, terlihat momen ketika warga secara tidak sengaja memergoki seorang pria dengan perlengkapan senter kepala yang sedang berada di area gelap di sekitar Jalan Kalibata Ujung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Waktu kejadian dalam rekaman tersebut bertepatan dengan adanya pantauan kepulan asap dan indikasi titik api yang terpantau dari kejauhan.
Merespons keresahan warga atas ancaman karhutla yang kerap melanda wilayah Kalimantan Tengah, Polresta Palangka Raya langsung mengambil langkah proaktif. Tim kepolisian mempelajari bukti rekaman video yang beredar, memeriksa keaslian rekaman, serta menelusuri lokasi tepat di mana peristiwa tersebut berlangsung. Langkah cepat ini diambil demi memastikan bahwa setiap tindakan yang mengancam kelestarian lingkungan dan melanggar aturan hukum tidak dibiarkan tanpa penindakan hukum yang tegas.
Dari hasil analisis rekaman dan penyelidikan lapangan, aparat kepolisian mengonfirmasi bahwa aktivitas pria bersenter tersebut berkaitan langsung dengan peristiwa karhutla di kawasan Jalan Kalibata Ujung. Bukti petunjuk visual yang didapatkan dari rekaman video amatir tersebut menjadi pijakan awal bagi Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya untuk membongkar praktik pembakaran lahan secara sengaja.
Kronologi Pertemuan Bocah N dan V dengan Sosok Pria Senter
Peristiwa pembakaran lahan tersebut terungkap berkat keberanian dua orang anak yang berinisiatif mencari sumber titik api. Kejadian berlangsung pada Senin (17/8) malam, tepatnya sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, dua anak yang masing-masing berinisial N (berusia 13 tahun) dan rekannya berinisial V sedang berboncengan menggunakan sepeda motor melintasi kawasan Jalan G Obos, Palangka Raya.
Ketika berada di sekitar Jalan G Obos, kedua bocah tersebut melihat adanya indikasi kepulan asap dan titik api yang terpantau jelas di sekitar area Jalan Kalibata Ujung. Didorong oleh rasa ingin tahu serta kepedulian terhadap ancaman kebakaran lahan di lingkungan sekitar, bocah N dan V memutuskan untuk mengarahkan sepeda motor mereka mendekati arah asap guna mencari tahu secara pasti sumber api tersebut.
Dalam perjalanan menelusuri kegelapan di kawasan Jalan Kalibata Ujung pada Senin (17/8) sekitar pukul 18.30 WIB itu, bocah N dan V mendapati pemandangan yang tidak biasa di lokasi yang sepi. Mereka bertemu dengan seorang pria tak dikenal yang sedang berjalan di tengah area gelap gulita. Sosok pria tersebut langsung menarik perhatian kedua anak tersebut karena mengenakan alat penerangan senter di kepalanya saat melintasi area yang berdekatan dengan sumber kebakaran.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sikap Mencurigakan Terduga Pelaku di Jalan Kalibata Ujung
Ketika dihampiri oleh bocah N dan V di Jalan Kalibata Ujung, penampilan pria bersenter tersebut tampak sangat mencurigakan. Pria itu terlihat dalam kondisi bertelanjang dada, memegang sebatang rokok di tangannya, serta membawa senjata tradisional berupa sebilah mandau di tengah suasana malam yang gelap.
Melihat keberadaan pria tersebut tepat di area dekat sumber kepulan asap, bocah N memberanikan diri untuk bertanya langsung mengenai keberadaan titik api yang sedang mereka cari di sekitar lokasi. Namun, respons yang diberikan oleh pria bersenter itu justru semakin menambah kecurigaan kedua anak tersebut. Bukannya memberikan keterangan mengenai kebakaran yang terjadi, pria tersebut justru berdalih dan membantah dengan mengatakan bahwa tidak ada api di tempat tersebut.
Tidak hanya menampik adanya kobaran api, pria bersenter itu juga langsung menyuruh kedua bocah tersebut untuk segera pergi meninggalkan lokasi kejadian di Jalan Kalibata Ujung. Sikap defensif dan penolakan pria tersebut berhasil diabadikan dalam rekaman video oleh anak-anak tersebut sebelum mereka beranjak pergi. Rekaman visual inilah yang kemudian menjadi barang bukti petunjuk penting yang membuka jalan bagi aparat Polresta Palangka Raya untuk membongkar tindak pidana karhutla tersebut secara tuntas.
Identitas dan Peran Dua Tersangka yang Diamankan Polresta Palangka Raya
Setelah melakukan penelusuran intensif pascaviralnya rekaman video tersebut, jajaran Polresta Palangka Raya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang pria yang terlibat langsung dalam peristiwa karhutla di Jalan Kalibata Ujung. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial A alias Ibong atau Icong (berusia 34 tahun) dan W alias Bapa Memey (berusia 41 tahun).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik di Polresta Palangka Raya, terungkap pembagian peran yang sangat jelas antara kedua tersangka dalam tindak pidana tersebut. Tersangka A alias Icong (34) merupakan sosok 'pria senter' yang terekam dalam video sedang bertelanjang dada, merokok, dan membawa senjata tajam jenis mandau. Tersangka A bertindak sebagai pelaku lapangan atau eksekutor yang secara langsung melakukan pembakaran material di lokasi kejadian.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial W alias Bapa Memey (41) diketahui merupakan pemilik lahan tempat terjadinya peristiwa kebakaran tersebut di Jalan Kalibata Ujung. Tersangka W memiliki peran sentral sebagai pihak yang menyuruh tersangka A untuk melakukan pembakaran di atas lahan miliknya guna mempermudah proses pembersihan area tanah tersebut.
Modus Pembakaran dan Motif Pembersihan Lahan demi Imbalan Uang
Penyelidikan yang dipimpin oleh jajaran perwira Polresta Palangka Raya, termasuk Kapolresta Palangka Raya Kombes Deddy Supriadi dan Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, berhasil mengungkap secara rinci motif serta cara yang digunakan para tersangka dalam melakukan tindak pidana pembakaran lahan tersebut. Kombes Deddy Supriadi mengungkapkan bahwa motif utama di balik aksi pembakaran tersebut adalah murni untuk membuka lahan.
Tindakan pembakaran dipilih sebagai metode pembersihan lahan karena dianggap cepat dan praktis untuk menyingkirkan semak belukar maupun tumpukan material yang menutupi area tanah milik tersangka W. Untuk merealisasikan niat tersebut tanpa harus bekerja sendiri, pemilik lahan memanfaatkan jasa tersangka A dengan iming-iming imbalan finansial. Dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, pria bersenter berinisial A alias Icong secara terbuka mengakui bahwa dirinya bersedia membakar lahan tersebut karena diberikan imbalan sejumlah uang oleh tersangka W selaku pemilik lahan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Mengenai modus operandi yang dipraktikkan di lapangan, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol memaparkan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan membakar material sampah dan kayu. Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di bagian belakang pekarangan rumah. Tumpukan material yang dibakar secara sengaja tersebut kemudian menimbulkan kobaran api dan kepulan asap tebal yang mengarah ke lahan sekitarnya hingga akhirnya tepergok oleh bocah N dan rekannya V pada Senin malam (17/8).
Penangkapan Tersangka oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya
Berbekal rekaman video yang diambil oleh saksi anak dan hasil penyelidikan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kalibata Ujung, jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya bergerak cepat melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku pembakaran lahan. Ciri-ciri visual yang tampak sangat jelas dalam rekaman video amatir tersebut mempermudah tim penyidik kepolisian dalam mengidentifikasi profil dan keberadaan A alias Icong.
Kerja keras aparat kepolisian membuahkan hasil nyata ketika tim berhasil mengamankan tersangka A alias Icong pada Jumat (21/8). Penangkapan 'pria senter' tersebut menjadi pintu masuk utama bagi penyidik kepolisian untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh serta mengejar pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana karhutla tersebut.
Setelah A alias Icong diamankan dan dimintai keterangan oleh penyidik, Polresta Palangka Raya kemudian turut mengamankan W alias Bapa Memey selaku pemilik lahan yang memberikan perintah serta imbalan uang. Kedua tersangka tersebut selanjutnya dibawa ke markas Polresta Palangka Raya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif serta proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Penerapan Pasal 308 KUHP Baru dan Ancaman Pidana Sembilan Tahun
Penetapan status tersangka terhadap A alias Icong dan W alias Bapa Memey diiringi dengan langkah penegakan hukum melalui penerapan pasal pidana yang tegas. Jajaran Polresta Palangka Raya menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan dampak kerugian serius bagi lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat di Kota Palangka Raya serta Provinsi Kalimantan Tengah secara umum.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyatakan bahwa kedua tersangka secara resmi dijerat dengan ketentuan perundang-undangan pidana terbaru yang mengatur tentang tindak pidana pembakaran. Tersangka A alias Icong dan W alias Bapa Memey dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan pasal tersebut membawa konsekuensi yuridis yang berat bagi kedua tersangka atas perbuatan membakar pekarangan dan lahan secara melawan hukum. AKP Eka Palti Arie Putra menegaskan bahwa atas perbuatannya, kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 9 tahun. Penindakan hukum yang tegas terhadap A dan W ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar di wilayah Palangka Raya.






