Aksi penyampaian pendapat di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026, yang berlanjut pada kericuhan di kawasan sekitar gedung legislatif dan Stasiun Palmerah, berujung pada penangkapan ratusan orang oleh aparat kepolisian. Dari total 322 orang yang diamankan polisi, sebanyak 160 orang di antaranya tercatat masih berstatus anak-anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti tingginya proporsi anak dalam insiden tersebut dan mengecam keras dugaan eksploitasi anak di balik kericuhan pascademo. Dari hasil penelusuran terhadap anak-anak yang diamankan sejak siang hingga sore hari di kawasan Jakarta Selatan tersebut, KPAI mengidentifikasi adanya pola dan modus keterlibatan yang terus berulang.
Keterlibatan Pelajar dan Motif Ikut-ikutan
Berdasarkan data KPAI, mayoritas anak yang berada di pusaran kerusuhan merupakan pelajar tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Sebagian kecil lainnya tercatat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan beberapa di antaranya sudah putus sekolah.
Saat dimintai keterangan, sejumlah anak mengaku hadir bukan atas dasar aspirasi pribadi yang matang, melainkan sekadar ikut-ikutan, ajakan teman sebaya, atau sebatas ingin menonton aksi demonstrasi di lapangan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley menegaskan bahwa pelibatan anak dalam kerumunan massa yang berisiko kekerasan mencederai hak-hak mendasar anak. Tindakan tersebut melanggar ketentuan yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Batasan Partisipasi dan Manipulasi Kerentanan
KPAI menggarisbawahi bahwa partisipasi anak dalam ruang publik harus dibedakan secara tegas dari eksploitasi politik. Partisipasi anak yang bermakna menuntut kesukarelaan penuh, pemahaman mendalam atas substansi dan gagasan yang disuarakan, serta kesadaran terhadap konsekuensi logis dari penyampaian pendapat tersebut.
Sylvana menyatakan bahwa memobilisasi kelompok usia anak untuk melayani agenda politik orang dewasa鈥攖erlebih dengan memanfaatkan kerentanan psikologis anak maupun kerentanan ekonomi keluarga鈥攎erupakan bentuk pelanggaran hak anak untuk berpartisipasi secara bermakna.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penyelidikan Dugaan Dalang Mobilisasi
Menindaklanjuti temuan tersebut, aparat kepolisian kini tengah memeriksa indikasi pihak-pihak yang sengaja menggerakkan kelompok anak dalam kericuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan tindakan yang melawan hukum. Proses penegakan hukum dan pendalaman motif mobilisasi ini terus berjalan seiring penanganan anak-anak yang telah diamankan.






