tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Dugaan Eksploitasi Anak dalam Kerusuhan Usai Demo, KPAI Temukan Pola Berulang

Andi SompaDiterbitkan 30 Agu 2026 - 06.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dugaan Eksploitasi Anak dalam Kerusuhan Usai Demo, KPAI Temukan Pola Berulang
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Aksi penyampaian pendapat di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026, yang berlanjut pada kericuhan di kawasan sekitar gedung legislatif dan Stasiun Palmerah, berujung pada penangkapan ratusan orang oleh aparat kepolisian. Dari total 322 orang yang diamankan polisi, sebanyak 160 orang di antaranya tercatat masih berstatus anak-anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti tingginya proporsi anak dalam insiden tersebut dan mengecam keras dugaan eksploitasi anak di balik kericuhan pascademo. Dari hasil penelusuran terhadap anak-anak yang diamankan sejak siang hingga sore hari di kawasan Jakarta Selatan tersebut, KPAI mengidentifikasi adanya pola dan modus keterlibatan yang terus berulang.

Keterlibatan Pelajar dan Motif Ikut-ikutan

Berdasarkan data KPAI, mayoritas anak yang berada di pusaran kerusuhan merupakan pelajar tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Sebagian kecil lainnya tercatat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan beberapa di antaranya sudah putus sekolah.

Saat dimintai keterangan, sejumlah anak mengaku hadir bukan atas dasar aspirasi pribadi yang matang, melainkan sekadar ikut-ikutan, ajakan teman sebaya, atau sebatas ingin menonton aksi demonstrasi di lapangan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley menegaskan bahwa pelibatan anak dalam kerumunan massa yang berisiko kekerasan mencederai hak-hak mendasar anak. Tindakan tersebut melanggar ketentuan yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Batasan Partisipasi dan Manipulasi Kerentanan

KPAI menggarisbawahi bahwa partisipasi anak dalam ruang publik harus dibedakan secara tegas dari eksploitasi politik. Partisipasi anak yang bermakna menuntut kesukarelaan penuh, pemahaman mendalam atas substansi dan gagasan yang disuarakan, serta kesadaran terhadap konsekuensi logis dari penyampaian pendapat tersebut.

Sylvana menyatakan bahwa memobilisasi kelompok usia anak untuk melayani agenda politik orang dewasa鈥攖erlebih dengan memanfaatkan kerentanan psikologis anak maupun kerentanan ekonomi keluarga鈥攎erupakan bentuk pelanggaran hak anak untuk berpartisipasi secara bermakna.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penyelidikan Dugaan Dalang Mobilisasi

Menindaklanjuti temuan tersebut, aparat kepolisian kini tengah memeriksa indikasi pihak-pihak yang sengaja menggerakkan kelompok anak dalam kericuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan tindakan yang melawan hukum. Proses penegakan hukum dan pendalaman motif mobilisasi ini terus berjalan seiring penanganan anak-anak yang telah diamankan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaKPAI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap