tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Dugaan Gratifikasi Hutan Produksi, Menhut Raja Juli Bungkam Soal Aliran Dana dari Bupati Kuansing

Lidya RumbayanDiterbitkan 11 Agu 2026 - 18.10 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dugaan Gratifikasi Hutan Produksi, Menhut Raja Juli Bungkam Soal Aliran Dana dari Bupati Kuansing
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memilih untuk bungkam dan enggan memberikan jawaban ketika ditanya oleh awak media mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Sin$14.000 dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby. Sikap diam tersebut ditunjukkan oleh Raja Juli setelah dirinya menghadiri pertemuan penting bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks parlemen pada Selasa (11/8). Kehadiran Raja Juli di kompleks parlemen tersebut dilakukan bersama sejumlah menteri lainnya untuk membahas isu-isu terkait agraria. Ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan mengenai amplop berisi uang ribuan dolar Singapura tersebut, Raja Juli hanya memberikan tanggapan singkat dengan menyatakan bahwa mereka sedang fokus membahas reforma agraria pada hari itu.

Sebelumnya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa Raja Juli Antoni diduga menerima uang sebesar Sin$14.000 dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah tersebut menduga kuat bahwa uang yang disimpan di dalam amplop tersebut memiliki kaitan erat dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Kasus dugaan suap ini langsung menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Kehutanan dan kepala daerah di Provinsi Riau.

Penyelidikan KPK terhadap kasus ini juga mengungkap indikasi adanya aliran dana lain yang mengalir ke kementerian tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi pada Rabu (5/8) sore di Gedung Merah Putih, Jakarta. Dalam penjelasannya, Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik mendeteksi adanya dugaan pemberian uang lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Kehutanan. Hal ini menunjukkan bahwa dugaan praktik korupsi ini diduga tidak hanya melibatkan satu transaksi saja.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Terkait dengan uang senilai Sin$14.000 yang diduga diberikan pada awal Juni tersebut, pihak Kementerian Kehutanan dilaporkan sempat menginisiasi pengembalian dana kepada Pemerintah Kabupaten Kuansing. Namun, proses pengembalian ini menyisakan kejanggalan bagi tim penyidik. Budi Prasetyo menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke KPK belum sepenuhnya rampung atau utuh. Berdasarkan temuan dari penyidik KPK, jumlah uang yang dikembalikan tersebut ternyata belum mencapai nilai penuh dari Sin$14.000 yang diduga diterima sebelumnya. Hingga kini, pihak KPK masih terus melakukan pengecekan mendalam terhadap proses pengembalian dana tersebut karena nominalnya didapati belum lengkap.

Meskipun Raja Juli memilih bungkam saat ditemui di kompleks parlemen, baik pihak KPK maupun Raja Juli Antoni sendiri sebenarnya sama-sama telah mengonfirmasi adanya penerimaan uang dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Raja Juli diketahui sempat melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Laporan penolakan gratifikasi ini ia layangkan setelah kasus dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman Amby dibongkar oleh KPK melalui sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Namun, laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan tersebut tidak diterima begitu saja oleh KPK. KPK secara resmi menolak laporan gratifikasi yang diajukan oleh Raja Juli Antoni tersebut. Sebagai tindak lanjut dari penolakan ini, KPK menyatakan bahwa mereka akan terus mendalami peran Raja Juli Antoni dalam proses penyidikan kasus yang saat ini sedang berjalan. Penyelidikan ini akan terus dilakukan guna memperjelas keterlibatan sang menteri dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKPKGratifikasi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap