Polda Metro Jaya resmi memulai penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret penyanyi Antonius Toribio Tenkudi atau Betrand Peto (ATT). Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial AW atas peristiwa yang diduga terjadi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa berkas laporan tersebut telah diterima sejak akhir pekan lalu. Menurut keterangan perwakilan kepolisian, Onkoseno, laporan masuk pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB pagi, dengan pelapor sekaligus korban berinisial AW dan pihak terlapor berinisial ATT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik langsung melakukan serangkaian langkah awal penanganan perkara. Selain meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi, penyidik juga menjadwalkan permohonan visum untuk melengkapi alat bukti medis dalam penyelidikan dugaan kasus ini.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pemeriksaan Pelapor dan Penyerahan Bukti
Pelapor AW didampingi tim kuasa hukumnya telah mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin, 14 September 2026, untuk menjalani agenda klarifikasi. Pengacara korban, Deki Patriana Sution, menyampaikan bahwa kliennya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik seputar kronologi kejadian.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, korban menjawab 23 pertanyaan yang merinci alur peristiwa, mulai dari perjalanan menuju lokasi hingga dugaan tindak pidana terjadi. Tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik untuk memperkuat laporan terkait dugaan kekerasan seksual serta penganiayaan.
Selain pelapor, dua orang saksi turut diperiksa oleh kepolisian pada hari yang sama guna mendalami kebenaran keterangan yang diberikan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Agenda Pemanggilan Terlapor
Setelah memeriksa pihak korban dan saksi-saksi awal, penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan agenda pemanggilan terhadap Betrand Peto. Keterangan dari pihak terlapor diperlukan guna mengklarifikasi poin-poin dugaan yang tercantum dalam laporan polisi.
Hingga saat ini, proses hukum masih berada dalam tahap penyelidikan awal guna menentukan konstruksi perkara serta langkah hukum berikutnya.






