Sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang diselenggarakan pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut secara resmi didakwa melakukan tindakan korupsi terkait alokasi kuota haji tambahan untuk periode tahun 2023 hingga 2024. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan penyalahgunaan kuota ibadah haji yang semestinya dikelola secara tertib demi kepentingan jemaah.
Dalam melakukan perbuatan tersebut, Yaqut diduga tidak bertindak sendirian. Mantan Menteri Agama ini didakwa melakukan aksi korupsi tersebut bersama dengan mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Azis, atau yang dikenal juga dengan nama Gus Alex. Keterlibatan pihak lain juga meluas hingga ke sektor swasta dan asosiasi penyelenggara haji. Nama-nama seperti Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri turut terseret karena diduga ikut terlibat dalam kasus penyimpangan kuota haji tambahan ini.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di persidangan, pengisian kuota haji khusus tambahan untuk periode tahun 2023 dan 2024 tersebut sengaja diarahkan dengan tujuan khusus. Tindakan tersebut dilakukan guna mengakomodasi berbagai permintaan yang datang dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun, alih-alih mengikuti prosedur resmi yang berlaku, kuota tambahan ini justru diisi dengan cara-cara yang menyimpang dari ketentuan hukum.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara memasukkan jemaah haji khusus tanpa melalui masa tunggu yang semestinya. Selain itu, terdapat pula jemaah haji khusus yang dimasukkan dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Proses pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak prosedural ini juga disertai dengan adanya penerimaan sejumlah uang sebagai biaya percepatan atau fee percepatan dari para jemaah yang ingin diberangkatkan lebih awal.
Penyalahgunaan wewenang ini diperparah dengan kebijakan yang diambil langsung oleh Yaqut terkait pembagian alokasi kuota. Yaqut didakwa telah mengalihkan sekaligus mengatur secara sepihak penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2024 sebesar 50 persen. Pengalihan dan pembagian kuota dalam jumlah besar tersebut dilakukan oleh mantan Menag tanpa adanya landasan kajian teknis yang memadai, sehingga menyalahi aturan tata kelola yang benar.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dampak finansial dari praktik korupsi ini sangat merugikan keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia, total nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 622.090.207.166,41. Angka kerugian yang menembus ratusan miliar rupiah ini menunjukkan besarnya skala penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut.
Selain mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara, tindakan korupsi kuota haji tambahan ini didakwa telah memperkaya sejumlah pihak secara tidak sah. Yaqut didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai USD 271.500, yang jika dikonversi dengan nilai kurs saat ini setara dengan sekitar Rp 4.833.786.000. Tidak hanya menguntungkan mantan menteri tersebut secara pribadi, kasus korupsi kuota haji ini juga didakwa telah memperkaya sebanyak 313 korporasi yang tergabung dalam PIHK.






