tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar dalam Kasus Yaqut Cholil Qoumas

Wulan WijayaDiterbitkan 12 Agu 2026 - 07.53 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dugaan Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar dalam Kasus Yaqut Cholil Qoumas
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang diselenggarakan pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut secara resmi didakwa melakukan tindakan korupsi terkait alokasi kuota haji tambahan untuk periode tahun 2023 hingga 2024. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan penyalahgunaan kuota ibadah haji yang semestinya dikelola secara tertib demi kepentingan jemaah.

Dalam melakukan perbuatan tersebut, Yaqut diduga tidak bertindak sendirian. Mantan Menteri Agama ini didakwa melakukan aksi korupsi tersebut bersama dengan mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Azis, atau yang dikenal juga dengan nama Gus Alex. Keterlibatan pihak lain juga meluas hingga ke sektor swasta dan asosiasi penyelenggara haji. Nama-nama seperti Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri turut terseret karena diduga ikut terlibat dalam kasus penyimpangan kuota haji tambahan ini.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di persidangan, pengisian kuota haji khusus tambahan untuk periode tahun 2023 dan 2024 tersebut sengaja diarahkan dengan tujuan khusus. Tindakan tersebut dilakukan guna mengakomodasi berbagai permintaan yang datang dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun, alih-alih mengikuti prosedur resmi yang berlaku, kuota tambahan ini justru diisi dengan cara-cara yang menyimpang dari ketentuan hukum.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara memasukkan jemaah haji khusus tanpa melalui masa tunggu yang semestinya. Selain itu, terdapat pula jemaah haji khusus yang dimasukkan dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Proses pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak prosedural ini juga disertai dengan adanya penerimaan sejumlah uang sebagai biaya percepatan atau fee percepatan dari para jemaah yang ingin diberangkatkan lebih awal.

Penyalahgunaan wewenang ini diperparah dengan kebijakan yang diambil langsung oleh Yaqut terkait pembagian alokasi kuota. Yaqut didakwa telah mengalihkan sekaligus mengatur secara sepihak penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2024 sebesar 50 persen. Pengalihan dan pembagian kuota dalam jumlah besar tersebut dilakukan oleh mantan Menag tanpa adanya landasan kajian teknis yang memadai, sehingga menyalahi aturan tata kelola yang benar.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dampak finansial dari praktik korupsi ini sangat merugikan keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia, total nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 622.090.207.166,41. Angka kerugian yang menembus ratusan miliar rupiah ini menunjukkan besarnya skala penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut.

Selain mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara, tindakan korupsi kuota haji tambahan ini didakwa telah memperkaya sejumlah pihak secara tidak sah. Yaqut didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai USD 271.500, yang jika dikonversi dengan nilai kurs saat ini setara dengan sekitar Rp 4.833.786.000. Tidak hanya menguntungkan mantan menteri tersebut secara pribadi, kasus korupsi kuota haji ini juga didakwa telah memperkaya sebanyak 313 korporasi yang tergabung dalam PIHK.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kerugian Negara

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap