Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deretan aset bernilai tinggi milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Langkah penegakan hukum ini berkaitan dengan dugaan penerimaan aset dari pihak swasta dalam perkara pengembangan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan terbaru berupa satu unit rumah mewah milik Vinna yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (1/9/2026). Penyitaan aset properti tersebut menyusul penyitaan satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero Sport milik politisi tersebut yang telah dilakukan penyidik pada 10 Agustus 2026 lalu.
Rangkaian Pemeriksaan Aliran Aset
Penyitaan aset ini menguat setelah tim penyidik memeriksa seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo pada 27 Agustus. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan penyerahan berbagai aset mewah dari Eno kepada sejumlah pejabat di Kota Bengkulu.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menurut keterangan KPK, aset yang didalami tidak hanya mencakup mobil mewah, melainkan juga apartemen mewah dan rumah tinggal mewah yang diduga dialihkan kepada pihak penyelenggara negara di daerah tersebut.
Sebelumnya, pada 12 hingga 13 Agustus, KPK juga telah menggeledah empat lokasi terpisah di Kota Bengkulu. Lokasi tersebut meliputi kediaman dua orang aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, serta kantor atau kediaman pihak swasta. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Pengembangan Perkara Rejang Lebong
Kasus yang menyeret nama Vinna berakar dari pengembangan perkara korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Fikri sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 atas dugaan penerimaan suap ijon proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp 1,7 miliar secara bertahap melalui perantara.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Memasuki Juli 2026, komisi antirasuah meningkatkan status penanganan perkara baru tersebut ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan umum (sprindik umum), meski saat itu nama tersangka baru belum diumumkan ke publik.
Merespons penyitaan aset terhadap kadernya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan tidak akan mengintervensi penanganan perkara. Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa partainya sepenuhnya menghormati setiap proses hukum yang sedang dijalankan oleh penyidik KPK.






