tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Dugaan Pemberian Pengusaha di Balik Aset Mewah Vinna Ledy Disita KPK

Lidya RumbayanDiterbitkan 2 Sep 2026 - 08.07 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dugaan Pemberian Pengusaha di Balik Aset Mewah Vinna Ledy Disita KPK
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deretan aset bernilai tinggi milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Langkah penegakan hukum ini berkaitan dengan dugaan penerimaan aset dari pihak swasta dalam perkara pengembangan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan terbaru berupa satu unit rumah mewah milik Vinna yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (1/9/2026). Penyitaan aset properti tersebut menyusul penyitaan satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero Sport milik politisi tersebut yang telah dilakukan penyidik pada 10 Agustus 2026 lalu.

Rangkaian Pemeriksaan Aliran Aset

Penyitaan aset ini menguat setelah tim penyidik memeriksa seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo pada 27 Agustus. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan penyerahan berbagai aset mewah dari Eno kepada sejumlah pejabat di Kota Bengkulu.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menurut keterangan KPK, aset yang didalami tidak hanya mencakup mobil mewah, melainkan juga apartemen mewah dan rumah tinggal mewah yang diduga dialihkan kepada pihak penyelenggara negara di daerah tersebut.

Sebelumnya, pada 12 hingga 13 Agustus, KPK juga telah menggeledah empat lokasi terpisah di Kota Bengkulu. Lokasi tersebut meliputi kediaman dua orang aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, serta kantor atau kediaman pihak swasta. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Pengembangan Perkara Rejang Lebong

Kasus yang menyeret nama Vinna berakar dari pengembangan perkara korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Fikri sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 atas dugaan penerimaan suap ijon proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp 1,7 miliar secara bertahap melalui perantara.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Memasuki Juli 2026, komisi antirasuah meningkatkan status penanganan perkara baru tersebut ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan umum (sprindik umum), meski saat itu nama tersangka baru belum diumumkan ke publik.

Merespons penyitaan aset terhadap kadernya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan tidak akan mengintervensi penanganan perkara. Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa partainya sepenuhnya menghormati setiap proses hukum yang sedang dijalankan oleh penyidik KPK.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap