Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik lancung dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Soedirman (Unsoed). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa Rektor Unsoed Akhmad Sodiq telah menyisihkan kuota khusus bagi calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Dari total sekitar 245 kuota untuk jalur mandiri, sebanyak 73 hingga 75 kursi telah disiapkan dan diatur bagi calon peserta yang orang tuanya telah menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat seleksi.
Praktik pemerasan tersebut melibatkan peran pejabat kampus dan pihak swasta yang bertindak sebagai perantara. Pada Agustus 2026, Wakil Rektor Unsoed Norman Arie Prayoga memerintahkan dua perantara swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok tarif sebesar Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Pengkondisian kuota dan pemungutan dana haram ini disepakati melalui jalur perantara sebelum berkas calon pendaftar diproses lebih lanjut oleh birokrasi kampus.
Kendati para orang tua telah menyetorkan uang sesuai dengan nilai yang ditentukan, para calon mahasiswa baru tersebut rupanya tetap tidak diberikan kepastian kelulusan untuk masuk ke Unsoed. Akibatnya, sejumlah calon mahasiswa dinyatakan tidak lulus seleksi mandiri sehingga memicu keberatan dari para orang tua yang kemudian menuntut agar uang yang telah disetorkan segera dikembalikan. Permintaan pengembalian dana tersebut tidak dapat langsung dipenuhi karena uang hasil pemerasan telah digunakan oleh kedua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk memenuhi keperluan pribadi mereka.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Guna menyelesaikan tuntutan pengembalian dana dari orang tua peserta yang tidak lulus, Norman Arie Prayoga kemudian meminjam uang kepada Mulyono, seorang pihak swasta yang merupakan keponakan dari Akhmad Sodiq. Norman, melalui Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono, menjanjikan pelunasan uang pinjaman tersebut melalui pencairan dana dari tiga paket proyek di lingkungan Unsoed. Tiga paket pekerjaan yang dijadikan sumber pembayaran utang itu meliputi proyek pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung kampus.
Penyidikan KPK turut menemukan adanya manipulasi teknis sistem seleksi serta aliran dana tambahan selama periode 2025-2026. Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, diketahui menyepakati mahar dengan pengepul dan menerima dana total mencapai Rp 1,12 miliar. Setelah uang diterima, Akhmad Sodiq menyerahkan akses user ID miliknya kepada Eko Sumanto untuk melakukan otorisasi klik persetujuan kelulusan bagi pendaftar yang telah menyetor uang. Selain itu, pihak Akhmad Sodiq diduga menerima uang lain sebesar Rp 680 juta melalui Mulyono dari calon mahasiswa baru, yang kemudian dibelanjakan oleh Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Atas terungkapnya perkara korupsi dan pemerasan dalam seleksi mandiri ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Enam tersangka tersebut terdiri dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga perantara dari pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.






