Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan seluruh uang sitaan senilai lebih dari Rp 1 triliun dalam kasus dugaan korupsi kawasan hutan ke rekening penampungan tanpa bunga di Bank Syariah Indonesia (BSI). Dana tersebut disita dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) terkait perkara pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di area PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Uang sitaan yang terdiri atas Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166.000 tersebut kini berada di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyerahan dana tunai dilakukan secara sukarela oleh PT PSMI melalui seorang pegawai berinisial VRL sebagai iktikad baik kepada penyidik, merujuk pada penetapan izin sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.
Langkah pengamanan aset ini menandai babak baru penanganan perkara yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelum akhirnya ditarik ke Kejagung.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Duduk Perkara Penguasaan Lahan Hutan
Kasus ini bermula dari izin hak penguasaan hutan tanaman industri (HPHTI) yang dikantongi PT Inhutani V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Izin tersebut mencakup kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 55.157 hektare.
Kondisi berubah sejak 2007 saat PT PSMI diduga membuka kawasan hutan secara melawan hukum. Perusahaan perkebunan tersebut menguasai sekitar 32.375 hektare lahan PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan untuk dijadikan perkebunan tebu.
Upaya pelegalan lahan sempat dilakukan pada 2013 lewat penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) kemitraan pembangunan hutan tanaman tumpang sari di register 44, 42, dan 46. Namun, kesepakatan tersebut dibuat berlaku surut sejak 2007. Kementerian Kehutanan melalui direktorat jenderal terkait kemudian menyatakan perjanjian tersebut tidak sah.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penyidikan Berjalan Tanpa Tersangka
Perkembangan terkini menunjukkan penyidik Jampidsus Kejagung terus memperkuat alat bukti. Selain menyita uang tunai dan dokumen pendukung, tim penyidik telah memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun milik PT PSMI.
Hingga saat ini, sebanyak 47 saksi telah diperiksa serta keterangan dari sejumlah ahli telah dihimpun. Meski barang bukti bernilai triliunan rupiah telah disita dan disimpan di bank dengan sistem nol persen, Kejagung belum menetapkan tersangka resmi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan hutan ini.






