tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Duit Rp 1 T Lebih yang Disita Kejagung Disimpan di Bank Tanpa Bunga

Fitri LimbongDiterbitkan 10 Sep 2026 - 18.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Duit Rp 1 T Lebih yang Disita Kejagung Disimpan di Bank Tanpa Bunga
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan seluruh uang sitaan senilai lebih dari Rp 1 triliun dalam kasus dugaan korupsi kawasan hutan ke rekening penampungan tanpa bunga di Bank Syariah Indonesia (BSI). Dana tersebut disita dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) terkait perkara pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di area PT Inhutani V, Provinsi Lampung.

Uang sitaan yang terdiri atas Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166.000 tersebut kini berada di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyerahan dana tunai dilakukan secara sukarela oleh PT PSMI melalui seorang pegawai berinisial VRL sebagai iktikad baik kepada penyidik, merujuk pada penetapan izin sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.

Langkah pengamanan aset ini menandai babak baru penanganan perkara yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelum akhirnya ditarik ke Kejagung.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Duduk Perkara Penguasaan Lahan Hutan

Kasus ini bermula dari izin hak penguasaan hutan tanaman industri (HPHTI) yang dikantongi PT Inhutani V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Izin tersebut mencakup kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 55.157 hektare.

Kondisi berubah sejak 2007 saat PT PSMI diduga membuka kawasan hutan secara melawan hukum. Perusahaan perkebunan tersebut menguasai sekitar 32.375 hektare lahan PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan untuk dijadikan perkebunan tebu.

Upaya pelegalan lahan sempat dilakukan pada 2013 lewat penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) kemitraan pembangunan hutan tanaman tumpang sari di register 44, 42, dan 46. Namun, kesepakatan tersebut dibuat berlaku surut sejak 2007. Kementerian Kehutanan melalui direktorat jenderal terkait kemudian menyatakan perjanjian tersebut tidak sah.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penyidikan Berjalan Tanpa Tersangka

Perkembangan terkini menunjukkan penyidik Jampidsus Kejagung terus memperkuat alat bukti. Selain menyita uang tunai dan dokumen pendukung, tim penyidik telah memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun milik PT PSMI.

Hingga saat ini, sebanyak 47 saksi telah diperiksa serta keterangan dari sejumlah ahli telah dihimpun. Meski barang bukti bernilai triliunan rupiah telah disita dan disimpan di bank dengan sistem nol persen, Kejagung belum menetapkan tersangka resmi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan hutan ini.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKejaksaan Agung

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap