Kepolisian menangkap dua pelaku pencurian spesialis modus pecah kaca kendaraan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari kedua pelaku yang diamankan, satu orang di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung.
Kedua pelaku yang diringkus masing-masing berinisial EP (22), warga Tanggamus, Lampung, serta RA alias S alias P (39), warga Cianjur, Jawa Barat, yang berstatus residivis. Penangkapan berlangsung pada Selasa (18/8) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kafe di Kelurahan Jampang, Kecamatan Kemang.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini telah melancarkan aksinya di beberapa lokasi berbeda. Modus operandi yang digunakan adalah memecahkan kaca mobil korban dan mengambil berbagai barang berharga yang tersimpan di dalam kabin kendaraan.
Sejumlah barang bukti disita petugas dalam penangkapan tersebut, meliputi satu buah pecahan kaca mobil, satu unit sepeda motor, satu buah dus telepon seluler, dan satu buah flashdisk. Petugas juga menyita barang bukti lain dari lokasi terpisah, yaitu satu unit telepon genggam, uang tunai senilai Rp 2,5 juta, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta beberapa dokumen berharga.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf F dan huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.






