Peredaran narkotika lintas jenis di wilayah Cilegon kembali digagalkan aparat kepolisian setelah seorang wanita berinisial MR (26) berhasil diamankan bersama ratusan gram barang bukti siap edar. Penangkapan ini memutus rantai distribusi tiga jenis narkoba yang rencananya akan disebarkan di kawasan permukiman.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, Iptu Gregorius Michael, mengonfirmasi bahwa tersangka ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil. Tersangka MR diketahui merupakan warga Kebon Dalam, Kecamatan Purwakarta, Cilegon.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam penindakan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah narkotika yang terdiri dari 398,48 gram sabu, 360 butir pil ekstasi, dan 98,90 gram tembakau sintetis. Seluruh barang bukti tersebut disita langsung dari penguasaan MR saat petugas melakukan penangkapan.
Berdasarkan keterangan tersangka, pasokan narkoba itu diambil sehari sebelum ditangkap pada Rabu (10/6) sore. MR menerima paket barang haram tersebut di area tepi jalan dekat tempat pelelangan ikan dari seseorang berinisial G.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Tersangka mengaku bersedia menjadi perantara pengedar lantaran dijanjikan upah uang tunai sebesar Rp 200 ribu serta fasilitas untuk mengonsumsi sabu secara gratis. Pihak Polres Cilegon saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan dan memburu keberadaan inisial G guna mengungkap jaringan pengedar utama di atasnya.






