Kepanikan internal di lingkungan Kementerian Agama setelah pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji oleh DPR RI terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/9/2026). Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag periode 2021–2024, Ahmad Bahiej, membeberkan sikap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengumpulkan jajaran pejabat teras dalam rapat tertutup.
Bahiej dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang mendudukkan Yaqut sebagai terdakwa. Menurut keterangannya, pertemuan khusus tersebut berlangsung di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta Pusat, dan dihadiri sekitar 15 hingga 20 pejabat pimpinan tinggi.
Peserta rapat tersebut mencakup Menteri Agama, para staf khusus, staf ahli, tenaga ahli, pejabat eselon I seperti Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Sekretaris Jenderal, serta Inspektorat Jenderal. Dari jajaran eselon II, hadir para direktur di lingkungan Ditjen PHU serta tiga kepala biro di bawah Sekjen, yakni Ahmad Bahiej (Biro Hukum), Fauzin (Biro HDI), dan Nuruddin (Biro Ortala).
Perintah Menghadapi Pansus dan Bakar Catatan
Dalam persidangan, Bahiej menjelaskan bahwa Yaqut meluapkan amarahnya saat membahas pembentukan pansus oleh parlemen. Yaqut menilai pansus tersebut sudah tidak bisa dihindari dan terus membesar.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

"Ini Pansus sebuah keniscayaan dan sudah menjadi bola salju yang semakin besar," ujar Bahiej menirukan ucapan Yaqut kala itu.
Yaqut kemudian meminta siapa pun yang merasa melakukan penyelewengan untuk mengaku di hadapan forum. Karena tidak ada peserta yang bersuara, Yaqut menegaskan bahwa seluruh jajaran harus menghadapi pansus secara bersama-sama, namun konsekuensi hukum akan menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Selain itu, Yaqut memberikan instruksi tegas yang melarang seluruh peserta membawa dokumen atau catatan apa pun keluar dari ruang rapat. Perintah tersebut membuat Bahiej langsung memusnahkan catatan yang sempat ia tulis di atas kertas hotel.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

"Karena Pak Menteri perintah tidak boleh ada catatan yang keluar dari ruangan ini, akhirnya saya bakar catatan itu," kata Bahiej, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Yaqut Cholil Qoumas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 terkait pengelolaan kuota haji tambahan. Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.






