tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Eks Anak Buah Ungkap Yaqut Marah-marah Usai Ada Pansus Haji

Andi SompaDiterbitkan 3 Sep 2026 - 22.01 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Eks Anak Buah Ungkap Yaqut Marah-marah Usai Ada Pansus Haji
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kepanikan internal di lingkungan Kementerian Agama setelah pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji oleh DPR RI terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/9/2026). Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag periode 2021–2024, Ahmad Bahiej, membeberkan sikap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengumpulkan jajaran pejabat teras dalam rapat tertutup.

Bahiej dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang mendudukkan Yaqut sebagai terdakwa. Menurut keterangannya, pertemuan khusus tersebut berlangsung di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta Pusat, dan dihadiri sekitar 15 hingga 20 pejabat pimpinan tinggi.

Peserta rapat tersebut mencakup Menteri Agama, para staf khusus, staf ahli, tenaga ahli, pejabat eselon I seperti Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Sekretaris Jenderal, serta Inspektorat Jenderal. Dari jajaran eselon II, hadir para direktur di lingkungan Ditjen PHU serta tiga kepala biro di bawah Sekjen, yakni Ahmad Bahiej (Biro Hukum), Fauzin (Biro HDI), dan Nuruddin (Biro Ortala).

Perintah Menghadapi Pansus dan Bakar Catatan

Dalam persidangan, Bahiej menjelaskan bahwa Yaqut meluapkan amarahnya saat membahas pembentukan pansus oleh parlemen. Yaqut menilai pansus tersebut sudah tidak bisa dihindari dan terus membesar.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

"Ini Pansus sebuah keniscayaan dan sudah menjadi bola salju yang semakin besar," ujar Bahiej menirukan ucapan Yaqut kala itu.

Yaqut kemudian meminta siapa pun yang merasa melakukan penyelewengan untuk mengaku di hadapan forum. Karena tidak ada peserta yang bersuara, Yaqut menegaskan bahwa seluruh jajaran harus menghadapi pansus secara bersama-sama, namun konsekuensi hukum akan menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Selain itu, Yaqut memberikan instruksi tegas yang melarang seluruh peserta membawa dokumen atau catatan apa pun keluar dari ruang rapat. Perintah tersebut membuat Bahiej langsung memusnahkan catatan yang sempat ia tulis di atas kertas hotel.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

"Karena Pak Menteri perintah tidak boleh ada catatan yang keluar dari ruangan ini, akhirnya saya bakar catatan itu," kata Bahiej, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Yaqut Cholil Qoumas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 terkait pengelolaan kuota haji tambahan. Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Korupsi Kuota HajiYaqut Cholil Qoumas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap