tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Berita

Eks Analis Kemenag Sebut Gus Alex Full Power soal Haji Meski Cuma Stafsus Yaqut

Retno PurwantoDiterbitkan 10 Sep 2026 - 15.01 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Eks Analis Kemenag Sebut Gus Alex Full Power soal Haji Meski Cuma Stafsus Yaqut
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) periode 2022–2024, Abdul Muhyi, mengungkapkan besarnya pengaruh mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dalam pengelolaan urusan haji. Pernyataan tersebut disampaikan Muhyi saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Di hadapan majelis hakim, Muhyi menerangkan bahwa Gus Alex tampak memiliki kewenangan penuh atau full power terkait urusan haji di lingkungan kementerian. Padahal, posisi yang diemban Gus Alex saat itu secara formal hanyalah staf khusus dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Muhyi mengaku dirinya sempat menerima instruksi langsung dari Gus Alex mengenai penerimaan dana percepatan (fee percepatan) untuk pelaksanaan haji khusus tahun 2024. Walaupun secara struktur birokrasi Gus Alex bertugas membantu menteri dan dinilai tidak memiliki wewenang formal untuk memerintah pejabat setingkat direktur maupun direktur jenderal, Muhyi memilih untuk tetap mematuhi arahan tersebut karena merasa takut terhadap dominasi pengaruh sang staf khusus.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kondisi tersebut diperkuat oleh informasi yang diterima Muhyi dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024, M Agus Syafii. Kepada Muhyi, Agus menceritakan bahwa setiap kali dirinya hendak menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal, sang Dirjen justru kerap mengarahkannya langsung kepada Gus Alex.

Kendati menyadari adanya kejanggalan dalam jalur komando tersebut, Muhyi mengakui di persidangan bahwa ia tidak pernah mengonfirmasi langsung kewenangan maupun instruksi Gus Alex kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kesaksian Muhyi dihadirkan dalam rangkaian persidangan dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Yaqut Cholil Qoumas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41. Jaksa mendakwa perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pengadilan TipikorYaqut Cholil Qoumas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap