Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) periode 2022–2024, Abdul Muhyi, mengungkapkan besarnya pengaruh mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dalam pengelolaan urusan haji. Pernyataan tersebut disampaikan Muhyi saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Di hadapan majelis hakim, Muhyi menerangkan bahwa Gus Alex tampak memiliki kewenangan penuh atau full power terkait urusan haji di lingkungan kementerian. Padahal, posisi yang diemban Gus Alex saat itu secara formal hanyalah staf khusus dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Muhyi mengaku dirinya sempat menerima instruksi langsung dari Gus Alex mengenai penerimaan dana percepatan (fee percepatan) untuk pelaksanaan haji khusus tahun 2024. Walaupun secara struktur birokrasi Gus Alex bertugas membantu menteri dan dinilai tidak memiliki wewenang formal untuk memerintah pejabat setingkat direktur maupun direktur jenderal, Muhyi memilih untuk tetap mematuhi arahan tersebut karena merasa takut terhadap dominasi pengaruh sang staf khusus.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kondisi tersebut diperkuat oleh informasi yang diterima Muhyi dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024, M Agus Syafii. Kepada Muhyi, Agus menceritakan bahwa setiap kali dirinya hendak menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal, sang Dirjen justru kerap mengarahkannya langsung kepada Gus Alex.
Kendati menyadari adanya kejanggalan dalam jalur komando tersebut, Muhyi mengakui di persidangan bahwa ia tidak pernah mengonfirmasi langsung kewenangan maupun instruksi Gus Alex kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kesaksian Muhyi dihadirkan dalam rangkaian persidangan dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Yaqut Cholil Qoumas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41. Jaksa mendakwa perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.






