Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (3/9/2026). Pemeriksaan tersebut berfokus pada penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Korps Adhyaksa.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengonfirmasi agenda pemeriksaan kliennya yang dijadwalkan berlangsung sejak pagi hari. Berdasarkan keterangannya, Febrie dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam proses penyidikan TPPU tersebut.
"Pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA (Febrie Adriansyah) sebagai saksi dalam penyidikan TPPU," ujar Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa surat panggilan resmi yang diterima belum memuat rincian nama tersangka yang berkas perkaranya memerlukan kesaksian Febrie. Febri Diansyah menegaskan bahwa kliennya tetap berkomitmen hadir secara kooperatif memenuhi panggilan hukum dengan didampingi tim advokat.
Rekam Jejak Penanganan Kasus dan Rentetan Perkara
Agenda pemanggilan ini menyusul pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (7/8). Saat itu, Febrie diperiksa oleh Tim 9 Kejaksaan Agung dalam kapasitas ganda, yakni sebagai tersangka sekaligus saksi dalam perkara TPPU. Rangkaian perkara yang menyeret Febrie mulanya diproses oleh jajaran Polri sebelum kemudian penanganannya dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka terhadap Febrie mencakup beberapa klaster perkara. Pada tahap awal, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada pengelolaan dana ASABRI bersama seorang pengusaha, Don Ritto.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain perkara ASABRI, Kejaksaan Agung juga menjerat Febrie dalam kasus dugaan TPPU lain yang menyita perhatian publik. Perkara tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam klaster kasus barang bukti emas dan uang tunai ini, penyidik turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Di luar dua perkara tersebut, Kejaksaan Agung masih memproses penyidikan lain yang menyeret nama Febrie. Dugaan rasuah itu mencakup kasus penyimpangan di tubuh PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sempat memicu gangguan pasokan listrik atau blackout.






