tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diperiksa Terkait Kasus TPPU Hari Ini

Lidya RumbayanDiterbitkan 3 Sep 2026 - 10.01 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diperiksa Terkait Kasus TPPU Hari Ini
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (3/9/2026). Pemeriksaan tersebut berfokus pada penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Korps Adhyaksa.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengonfirmasi agenda pemeriksaan kliennya yang dijadwalkan berlangsung sejak pagi hari. Berdasarkan keterangannya, Febrie dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam proses penyidikan TPPU tersebut.

"Pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA (Febrie Adriansyah) sebagai saksi dalam penyidikan TPPU," ujar Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa surat panggilan resmi yang diterima belum memuat rincian nama tersangka yang berkas perkaranya memerlukan kesaksian Febrie. Febri Diansyah menegaskan bahwa kliennya tetap berkomitmen hadir secara kooperatif memenuhi panggilan hukum dengan didampingi tim advokat.

Rekam Jejak Penanganan Kasus dan Rentetan Perkara

Agenda pemanggilan ini menyusul pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (7/8). Saat itu, Febrie diperiksa oleh Tim 9 Kejaksaan Agung dalam kapasitas ganda, yakni sebagai tersangka sekaligus saksi dalam perkara TPPU. Rangkaian perkara yang menyeret Febrie mulanya diproses oleh jajaran Polri sebelum kemudian penanganannya dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka terhadap Febrie mencakup beberapa klaster perkara. Pada tahap awal, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada pengelolaan dana ASABRI bersama seorang pengusaha, Don Ritto.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain perkara ASABRI, Kejaksaan Agung juga menjerat Febrie dalam kasus dugaan TPPU lain yang menyita perhatian publik. Perkara tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam klaster kasus barang bukti emas dan uang tunai ini, penyidik turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Di luar dua perkara tersebut, Kejaksaan Agung masih memproses penyidikan lain yang menyeret nama Febrie. Dugaan rasuah itu mencakup kasus penyimpangan di tubuh PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sempat memicu gangguan pasokan listrik atau blackout.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungTPPUFebrie Adriansyah

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap