Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021–2024, Ahmad Bahiej, membeberkan adanya instruksi pembentukan tim internal untuk menghadapi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI tahun 2024. Keterangan tersebut diungkapkan saat Bahiej dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Bahiej, yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut instruksi pembentukan tim tersebut berasal dari Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Ishfah diketahui merupakan Staf Khusus Menteri Agama saat kementerian dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas. Adapun tim bentukan tersebut diisi oleh personel lintas unit di lingkungan kementerian, mencakup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Biro Hukum, serta Inspektorat Jenderal Kemenag.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mendalami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bahiej terkait tujuan pembentukan tim tersebut. Majelis menyoroti indikasi bahwa tim ditugaskan mencari alasan pembenar atas pembagian kuota haji tambahan 2024, yang dialokasikan masing-masing 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus. Menanggapi materi BAP tersebut, Bahiej menjelaskan bahwa tim difungsikan untuk menyusun kronologi pembagian kuota dan mempersiapkan opsi jawaban saat Kemenag berhadapan dengan Pansus Haji DPR RI.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Keterangan Bahiej memperdalam rangkaian fakta yang mencuat dalam persidangan sebelumnya pada Selasa, 1 September 2026. Kala itu, persidangan mengungkap dugaan penyerahan uang senilai sekitar US$400.000 ke Pansus Haji DPR RI, yang turut menyeret nama Nusron Wahid selaku Ketua Pansus Haji 2024.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 ini menjerat Yaqut Cholil Qoumas atas dakwaan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41, merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Jaksa KPK menduga perbuatan melawan hukum dilakukan Yaqut bersama Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Yaqut diduga memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS. Selain menguntungkan mantan menteri tersebut, aliran dugaan korupsi kuota haji tambahan ini juga ditengarai memperkaya ratusan pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).






