Praktik pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melambungkan biaya resmi dari Rp 275 ribu menjadi Rp 6 juta per sertifikat terus diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praktik pungutan liar yang merugikan publik dan para pemohon izin sejak 2019 tersebut telah menghimpun total aliran dana hingga mencapai Rp 81 miliar.
Tersangka baru dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, irit bicara seusai menjalani agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2026). Sunardi terlihat keluar dari lobi gedung KPK sekitar pukul 16.56 WIB setelah diperiksa penyidik sejak kedatangannya pada pukul 09.59 WIB.
Saat dimintai tanggapan oleh awak media mengenai dugaan penerimaan dana haram dalam kasus tersebut, Sunardi membantah telah menerima uang dan enggan membeberkan isi pemeriksaannya. Dirinya langsung mengarahkan pertanyaan kepada tim penyidik komisi antirasuah.
"Nggak ada, nggak ada (terima aliran uang). Kamu tanya aja sana," ujar Sunardi saat ditemui usai pemeriksaan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pemanggilan Tersangka Baru dan Pencegahan ke Luar Negeri
Dalam jadwal pemeriksaan hari yang sama, penyidik KPK sedianya memanggil dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Ditjen Bina Pengawasan Tenaga Kerja dan K3 Chairul Fadhly Harahap serta Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 periode 2020–2024 Haiyani Rumondang. Dari agenda pemanggilan tersebut, Chairul hadir memenuhi kewajibannya, sedangkan Haiyani tidak hadir.
Sunardi, Chairul, dan Haiyani telah diumumkan secara resmi sebagai tersangka oleh KPK sejak 11 Desember 2025. Terhadap ketiganya, KPK juga telah memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap ketiga pejabat tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi temuan aliran dana pemerasan yang mengalir ke mereka.
Belasan Terdakwa Telah Mendapat Vonis Pengadilan
Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara pemerasan sertifikasi K3 yang sebelumnya telah menyeret 11 nama ke meja hijau hingga dijatuhi vonis pidana. Di antara terpidana tersebut terdapat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3,435 miliar.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain itu, pengadilan telah memvonis sejumlah pejabat Kemnaker lainnya, meliputi: - Irvian Bobby Mahendro: 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan. - Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025): 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 7,591 miliar subsider 2 tahun kurungan. - Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025): 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun kurungan. - Supriadi: 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3 miliar subsider 1 tahun kurungan. - Subhan: 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1,948 miliar subsider 1 tahun kurungan. - Anitasari Kusumawati: 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1,35 miliar subsider 1 tahun kurungan. - Gerry Aditya Herwanto Putra: 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 828,5 juta subsider 1 tahun kurungan. - Sekarsari Kartika Putri: 4,5 tahun penjara.
Dari pihak swasta, dua pengusaha PT KEM yakni Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.






