tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Eks Menag Yaqut Jelaskan soal Marah-marah di Rapat Usai Ada Pansus Haji

Andi SompaDiterbitkan 4 Sep 2026 - 00.00 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Eks Menag Yaqut Jelaskan soal Marah-marah di Rapat Usai Ada Pansus Haji
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Dinamika internal Kementerian Agama saat bergulirnya Pansus Haji DPR RI tahun 2024 terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026). Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan penjelasan langsung mengenai sikapnya yang sempat marah-marah dalam pertemuan tertutup bersama jajaran pejabat kementerian.

Klarifikasi tersebut disampaikan Yaqut saat mengajukan pertanyaan kepada Ahmad Bahiej, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag periode 2021–2024, yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Pertemuan yang menjadi sorotan tersebut berlangsung di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta Pusat, menyusul munculnya isu pembentukan Pansus Haji di parlemen.

Dalam penjelasannya, Yaqut mengungkapkan bahwa kemarahannya dipicu oleh komitmen untuk memastikan integritas jajarannya. Di ruang rapat, ia secara tegas mendesak siapa pun pejabat yang merasa menerima aliran dana atau bermain-main dalam pelaksanaan haji untuk segera mengaku di hadapan forum.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Yaqut bahkan meminta peserta rapat yang menerima uang agar langsung meletakkannya di atas meja atau menemuinya secara khusus di luar ruangan. Langkah tersebut diambil sebagai penegasan bahwa setiap pelanggaran akan ditanggung oleh masing-masing individu.

Keterangan Saksi di Persidangan Tipikor

Ahmad Bahiej, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta, membenarkan situasi rapat yang dihadiri sekitar 15 hingga 20 pejabat tersebut. Forum di Hotel Yuan Pasar Baru dihadiri oleh Menteri Agama, Staf Khusus, Staf Ahli, Tenaga Ahli, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur di lingkungan PHU, serta tiga kepala biro di bawah Sekjen.

Menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, Bahiej menegaskan bahwa selama pertemuan tersebut tidak ada satu pun peserta rapat yang mengaku telah menerima uang atau melakukan penyimpangan terkait operasional haji. Bahiej juga memastikan tidak pernah ada perintah dari Yaqut untuk mengumpulkan dana apa pun demi kepentingan Pansus Haji DPR.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Menurut kesaksian Bahiej, Yaqut saat itu menyatakan bahwa Pansus Haji DPR telah menjadi bola salju besar yang tak bisa dielakkan. Yaqut menegaskan bahwa jika tidak ada pejabat yang mengaku, seluruh jajaran harus siap menghadapi proses pansus secara bersama-sama dengan pertanggungjawaban masing-masing.

Selain itu, Bahiej mengungkapkan adanya instruksi ketat dari Yaqut yang melarang peserta membawa keluar catatan dalam bentuk apa pun dari ruang rapat. Atas dasar perintah tersebut, Bahiej mengaku membakar kertas catatan yang sempat ia tulis menggunakan kertas hotel.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pengadilan TipikorYaqut Cholil Qoumas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap