tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Eks Plt Bupati Maluku Tengah Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih

Andi SompaDiterbitkan 1 Sep 2026 - 00.47 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Eks Plt Bupati Maluku Tengah Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maluku Tengah, Muhammad Marasabessy, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku tahun anggaran 2020 senilai Rp12,4 miliar.

Penetapan status tersangka tersebut diputuskan penyidik setelah Marasabessy menjalani pemeriksaan selama empat jam dengan 14 butir pertanyaan di Gedung Kejati Maluku. Usai pemeriksaan, Marasabessy langsung dikenakan rompi tahanan oranye, diborgol, dan dibawa ke mobil tahanan.

Tindak pidana korupsi ini berlangsung ketika Marasabessy masih menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku periode 2020–2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radit Parulian, menerangkan bahwa penahanan Marasabessy menggenapkan total tujuh orang tersangka yang telah ditahan oleh kejaksaan sepanjang Agustus terkait perkara proyek air bersih di Kecamatan Pulau Haruku.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Enam tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan meliputi pihak kontraktor bernama Noval, Kepala Bidang Cipta Karya Nur Madas, Kepala Bidang PKP Ela Sopalauw, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Andriani, Kepala UPTD Anita Muin, serta Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Dwi Priambada Kurniawan.

Modus Penyimpangan Anggaran dan Kerugian Negara

Proyek pembangunan jaringan air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, mulanya dibiayai menggunakan fasilitas pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pinjaman ini bersumber dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Dalam proses pengadaan, tender pekerjaan dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp12.483.909.000.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan, penyimpangan telah terjadi sejak tahap awal. Pengerjaan proyek diketahui tidak menggunakan konsultan perencanaan, disertai titik lokasi pekerjaan yang terus berpindah-pindah tanpa didasari perencanaan teknis memadai. Di samping itu, addendum kontrak dilakukan berkali-kali tanpa dilengkapi dokumen Contract Change Order (CCO) maupun justifikasi teknis yang sah.

Kejanggalan berlanjut pada proses pencairan anggaran. Pembayaran termin proyek telah dibayarkan penuh hingga 100 persen, padahal progres fisik di lapangan belum rampung. Dokumen laporan kemajuan pekerjaan sengaja direkayasa demi meloloskan syarat pencairan dana. Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp3,8 miliar.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKejati Maluku

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap