Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maluku Tengah, Muhammad Marasabessy, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku tahun anggaran 2020 senilai Rp12,4 miliar.
Penetapan status tersangka tersebut diputuskan penyidik setelah Marasabessy menjalani pemeriksaan selama empat jam dengan 14 butir pertanyaan di Gedung Kejati Maluku. Usai pemeriksaan, Marasabessy langsung dikenakan rompi tahanan oranye, diborgol, dan dibawa ke mobil tahanan.
Tindak pidana korupsi ini berlangsung ketika Marasabessy masih menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku periode 2020–2021.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radit Parulian, menerangkan bahwa penahanan Marasabessy menggenapkan total tujuh orang tersangka yang telah ditahan oleh kejaksaan sepanjang Agustus terkait perkara proyek air bersih di Kecamatan Pulau Haruku.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Enam tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan meliputi pihak kontraktor bernama Noval, Kepala Bidang Cipta Karya Nur Madas, Kepala Bidang PKP Ela Sopalauw, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Andriani, Kepala UPTD Anita Muin, serta Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Dwi Priambada Kurniawan.
Modus Penyimpangan Anggaran dan Kerugian Negara
Proyek pembangunan jaringan air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, mulanya dibiayai menggunakan fasilitas pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pinjaman ini bersumber dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Dalam proses pengadaan, tender pekerjaan dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp12.483.909.000.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan, penyimpangan telah terjadi sejak tahap awal. Pengerjaan proyek diketahui tidak menggunakan konsultan perencanaan, disertai titik lokasi pekerjaan yang terus berpindah-pindah tanpa didasari perencanaan teknis memadai. Di samping itu, addendum kontrak dilakukan berkali-kali tanpa dilengkapi dokumen Contract Change Order (CCO) maupun justifikasi teknis yang sah.
Kejanggalan berlanjut pada proses pencairan anggaran. Pembayaran termin proyek telah dibayarkan penuh hingga 100 persen, padahal progres fisik di lapangan belum rampung. Dokumen laporan kemajuan pekerjaan sengaja direkayasa demi meloloskan syarat pencairan dana. Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp3,8 miliar.






