Perbincangan mengenai potensi 1.800 ton emas bernilai sekitar US$252 miliar yang tersimpan di masyarakat sempat menyita perhatian publik. Menanggapi kesalahpahaman yang berkembang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) meluruskan makna istilah tersebut dan menegaskan arah kebijakan pengelolaan aset emas nasional.
Kemenko Perekonomian mengklarifikasi bahwa sebutan "emas di bawah bantal" merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun secara turun-temurun. Angka perkiraan 1.800 ton tersebut merujuk pada simpanan pribadi masyarakat dan bukan merupakan bagian dari cadangan tambang nasional.
Perbedaan Simpanan Publik dan Cadangan Tambang Nasional
Sebagai gambaran kekayaan komoditas emas di dalam negeri, cadangan emas tambang Indonesia diperkirakan berada di kisaran 3.600 ton. Dari cadangan tersebut, kapasitas produksi emas nasional mencapai sekitar 90 ton setiap tahunnya.
Estimasi 1.800 ton emas milik masyarakat berdiri terpisah dari cadangan tambang tersebut. Kemenko Perekonomian menegaskan bahwa angka simpanan publik ini tidak boleh disalahartikan sebagai tambahan fisik terhadap cadangan mineral tambang negara, melainkan cerminan besarnya aset emas yang dikuasai secara mandiri oleh masyarakat luas.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pengambilalihan Aset
Klarifikasi ini sekaligus menepis kekhawatiran terkait intervensi pemerintah terhadap kepemilikan emas perorangan. Kemenko Perekonomian memastikan bahwa negara tidak bermaksud mengambil alih, mengalihkan, maupun menyita emas milik masyarakat.
Hak kepemilikan serta kebebasan untuk menyimpan, menjual, atau memanfaatkan emas sepenuhnya tetap berada di tangan masing-masing pemilik. Pemerintah hanya memosisikan besarnya potensi tersebut sebagai peluang untuk memperluas opsi pengelolaan aset yang lebih aman dan produktif bagi masyarakat yang berminat mengoptimalkannya.
Dorong Ekosistem Bullion dan Hilirisasi Sektor Tambang
Sebagai langkah strategis, pemerintah terus mendorong pengembangan ekosistem bullion nasional. Melalui ekosistem ini, masyarakat diberikan akses ke instrumen keuangan yang aman, terintegrasi, dan tepercaya untuk menempatkan emas mereka secara sukarela.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Kemenko Perekonomian mengilustrasikan, apabila sebagian kecil dari potensi tersebut鈥攎isalnya sekitar 20 persen鈥攄apat terhubung ke dalam instrumen keuangan resmi, langkah ini akan memberikan dorongan signifikan bagi likuiditas pasar bullion serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Penguatan ekosistem ini juga ditopang oleh pembentukan Indonesia Bullion Market Association (IBMA) guna meningkatkan integrasi dan kolaborasi antar-pelaku pasar. Inisiatif bullion market menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda pemerintah untuk memperkuat nilai tambah hilirisasi di sektor pertambangan dan energi nasional.






