tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Emas di Bawah Bantal' 1.800 Ton Bikin Heboh, Ini Penjelasan Kemenko

Retno PurwantoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 04.27 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Emas di Bawah Bantal' 1.800 Ton Bikin Heboh, Ini Penjelasan Kemenko
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Perbincangan mengenai potensi 1.800 ton emas bernilai sekitar US$252 miliar yang tersimpan di masyarakat sempat menyita perhatian publik. Menanggapi kesalahpahaman yang berkembang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) meluruskan makna istilah tersebut dan menegaskan arah kebijakan pengelolaan aset emas nasional.

Kemenko Perekonomian mengklarifikasi bahwa sebutan "emas di bawah bantal" merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun secara turun-temurun. Angka perkiraan 1.800 ton tersebut merujuk pada simpanan pribadi masyarakat dan bukan merupakan bagian dari cadangan tambang nasional.

Perbedaan Simpanan Publik dan Cadangan Tambang Nasional

Sebagai gambaran kekayaan komoditas emas di dalam negeri, cadangan emas tambang Indonesia diperkirakan berada di kisaran 3.600 ton. Dari cadangan tersebut, kapasitas produksi emas nasional mencapai sekitar 90 ton setiap tahunnya.

Estimasi 1.800 ton emas milik masyarakat berdiri terpisah dari cadangan tambang tersebut. Kemenko Perekonomian menegaskan bahwa angka simpanan publik ini tidak boleh disalahartikan sebagai tambahan fisik terhadap cadangan mineral tambang negara, melainkan cerminan besarnya aset emas yang dikuasai secara mandiri oleh masyarakat luas.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pengambilalihan Aset

Klarifikasi ini sekaligus menepis kekhawatiran terkait intervensi pemerintah terhadap kepemilikan emas perorangan. Kemenko Perekonomian memastikan bahwa negara tidak bermaksud mengambil alih, mengalihkan, maupun menyita emas milik masyarakat.

Hak kepemilikan serta kebebasan untuk menyimpan, menjual, atau memanfaatkan emas sepenuhnya tetap berada di tangan masing-masing pemilik. Pemerintah hanya memosisikan besarnya potensi tersebut sebagai peluang untuk memperluas opsi pengelolaan aset yang lebih aman dan produktif bagi masyarakat yang berminat mengoptimalkannya.

Dorong Ekosistem Bullion dan Hilirisasi Sektor Tambang

Sebagai langkah strategis, pemerintah terus mendorong pengembangan ekosistem bullion nasional. Melalui ekosistem ini, masyarakat diberikan akses ke instrumen keuangan yang aman, terintegrasi, dan tepercaya untuk menempatkan emas mereka secara sukarela.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Kemenko Perekonomian mengilustrasikan, apabila sebagian kecil dari potensi tersebut鈥攎isalnya sekitar 20 persen鈥攄apat terhubung ke dalam instrumen keuangan resmi, langkah ini akan memberikan dorongan signifikan bagi likuiditas pasar bullion serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Penguatan ekosistem ini juga ditopang oleh pembentukan Indonesia Bullion Market Association (IBMA) guna meningkatkan integrasi dan kolaborasi antar-pelaku pasar. Inisiatif bullion market menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda pemerintah untuk memperkuat nilai tambah hilirisasi di sektor pertambangan dan energi nasional.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

EmasBullion Bank

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap