tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Pasar Modal

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Lidya RumbayanDiterbitkan 16 Sep 2026 - 20.09 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda terhadap emiten terafiliasi Grup Salim, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI), serta entitas induk Grup Bakrie, PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR). Kedua korporasi ini termasuk dalam daftar 23 emiten yang ditindak oleh pengawas pasar modal hingga posisi 31 Agustus.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa penjatuhan sanksi tersebut dipicu oleh ketidakpatuhan terhadap regulasi Transaksi Material serta ketentuan penunjukan Akuntan Publik (AP) maupun Kantor Akuntan Publik (KAP).

Pelanggaran Penunjukan KAP oleh Produsen Sari Roti

ROTI, emiten pengelola merek dagang Sari Roti, dijatuhi sanksi denda senilai Rp150 juta. Sanksi ini berkaitan dengan ketidaksesuaian prosedur audit laporan keuangan tahunan perseroan.

Hasan membeberkan bahwa jajaran direksi ROTI telah menunjuk dan menyetujui KAP untuk mengaudit Laporan Keuangan Tahunan tahun buku 2023 dan 2024 sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) diselenggarakan. Tindakan tersebut dinilai menyalahi POJK No. 9/2023 yang mewajibkan penunjukan auditor eksternal melalui keputusan resmi pemegang saham di forum RUPS.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Transaksi Material BNBR Bernilai Triliunan Rupiah

Untuk PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR), OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1,2 miliar atas pelanggaran POJK No. 17/2020 mengenai Transaksi Material.

Kasus ini bermula saat perusahaan terkendali milik BNBR menarik pinjaman sebesar Rp4,81 triliun, atau setara dengan 115,87 persen dari total ekuitas perseroan. Penarikan fasilitas pembiayaan tersebut dilakukan dari pihak pemberi pinjaman yang berbeda dari kreditur yang telah disetujui para pemegang saham dalam forum RUPS.

Selain tidak mengantongi persetujuan pemegang saham untuk kreditur yang sebenarnya, BNBR terbukti tidak melibatkan penilai independen, tidak melakukan keterbukaan informasi kepada publik, dan tidak menyampaikan laporan terkait transaksi jumbo tersebut kepada OJK.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Rekapitulasi Sanksi Pasar Modal OJK

Penindakan terhadap ROTI dan BNBR merupakan bagian dari langkah OJK menjaga kepatuhan pelaku pasar modal. Sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2026, regulator telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, maupun perintah tertulis kepada pelaku pasar atas pelanggaran aturan dan kepatuhan pelaporan.

Dari total tindakan tersebut, terdapat 93 surat sanksi yang diterbitkan secara khusus untuk pelanggaran peraturan pasar modal. Secara keseluruhan, sanksi administratif yang telah dijatuhkan mencakup denda dengan nilai akumulasi mencapai Rp73,99 miliar, delapan surat peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh ketetapan larangan, serta enam putusan pembekuan izin.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap