Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda terhadap emiten terafiliasi Grup Salim, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI), serta entitas induk Grup Bakrie, PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR). Kedua korporasi ini termasuk dalam daftar 23 emiten yang ditindak oleh pengawas pasar modal hingga posisi 31 Agustus.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa penjatuhan sanksi tersebut dipicu oleh ketidakpatuhan terhadap regulasi Transaksi Material serta ketentuan penunjukan Akuntan Publik (AP) maupun Kantor Akuntan Publik (KAP).
Pelanggaran Penunjukan KAP oleh Produsen Sari Roti
ROTI, emiten pengelola merek dagang Sari Roti, dijatuhi sanksi denda senilai Rp150 juta. Sanksi ini berkaitan dengan ketidaksesuaian prosedur audit laporan keuangan tahunan perseroan.
Hasan membeberkan bahwa jajaran direksi ROTI telah menunjuk dan menyetujui KAP untuk mengaudit Laporan Keuangan Tahunan tahun buku 2023 dan 2024 sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) diselenggarakan. Tindakan tersebut dinilai menyalahi POJK No. 9/2023 yang mewajibkan penunjukan auditor eksternal melalui keputusan resmi pemegang saham di forum RUPS.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Transaksi Material BNBR Bernilai Triliunan Rupiah
Untuk PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR), OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1,2 miliar atas pelanggaran POJK No. 17/2020 mengenai Transaksi Material.
Kasus ini bermula saat perusahaan terkendali milik BNBR menarik pinjaman sebesar Rp4,81 triliun, atau setara dengan 115,87 persen dari total ekuitas perseroan. Penarikan fasilitas pembiayaan tersebut dilakukan dari pihak pemberi pinjaman yang berbeda dari kreditur yang telah disetujui para pemegang saham dalam forum RUPS.
Selain tidak mengantongi persetujuan pemegang saham untuk kreditur yang sebenarnya, BNBR terbukti tidak melibatkan penilai independen, tidak melakukan keterbukaan informasi kepada publik, dan tidak menyampaikan laporan terkait transaksi jumbo tersebut kepada OJK.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Rekapitulasi Sanksi Pasar Modal OJK
Penindakan terhadap ROTI dan BNBR merupakan bagian dari langkah OJK menjaga kepatuhan pelaku pasar modal. Sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2026, regulator telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, maupun perintah tertulis kepada pelaku pasar atas pelanggaran aturan dan kepatuhan pelaporan.
Dari total tindakan tersebut, terdapat 93 surat sanksi yang diterbitkan secara khusus untuk pelanggaran peraturan pasar modal. Secara keseluruhan, sanksi administratif yang telah dijatuhkan mencakup denda dengan nilai akumulasi mencapai Rp73,99 miliar, delapan surat peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh ketetapan larangan, serta enam putusan pembekuan izin.






