Perkembangan ekonomi digital di Indonesia membuka peluang besar bagi para kreator konten untuk menghasilkan pendapatan melalui berbagai platform media sosial. Namun, aktivitas pembuatan konten dan upaya monetisasi ini harus selalu menghormati batasan hukum serta etika yang berlaku di masyarakat. Sebuah kasus terbaru yang melibatkan perekaman tanpa izin terhadap seorang usher atau SPG di pameran otomotif GIIAS 2026 menjadi contoh nyata bagaimana pelanggaran privasi demi memproduksi konten digital dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Unggahan dari seorang kreator konten yang menjadikan usher tersebut sebagai objek video bertajuk cara mendekati cewek telah menuai protes keras karena dilakukan tanpa persetujuan pihak yang direkam, hingga akhirnya viral di berbagai platform media sosial.








