tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum & Etika Digital

Etika Monetisasi Konten Digital, Risiko Hukum Merekam Tanpa Izin Berkaca dari Kasus GIIAS 2026

Wulan WijayaDiterbitkan 3 Agu 2026 - 16.30 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Etika Monetisasi Konten Digital, Risiko Hukum Merekam Tanpa Izin Berkaca dari Kasus GIIAS 2026
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia membuka peluang besar bagi para kreator konten untuk menghasilkan pendapatan melalui berbagai platform media sosial. Namun, aktivitas pembuatan konten dan upaya monetisasi ini harus selalu menghormati batasan hukum serta etika yang berlaku di masyarakat. Sebuah kasus terbaru yang melibatkan perekaman tanpa izin terhadap seorang usher atau SPG di pameran otomotif GIIAS 2026 menjadi contoh nyata bagaimana pelanggaran privasi demi memproduksi konten digital dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Unggahan dari seorang kreator konten yang menjadikan usher tersebut sebagai objek video bertajuk cara mendekati cewek telah menuai protes keras karena dilakukan tanpa persetujuan pihak yang direkam, hingga akhirnya viral di berbagai platform media sosial.

Menanggapi ramainya perbincangan di ruang publik mengenai insiden tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan perhatian khusus dan tegasan hukum. Beliau menyatakan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa adanya izin merupakan perbuatan yang sangat tidak beretika dan secara jelas melanggar hukum. Terlebih lagi, perekaman tersebut secara spesifik dijadikan materi konten cara mendekati cewek yang ditujukan untuk kepentingan komersial atau demi mendulang popularitas di media sosial. Dalam ekosistem ekonomi digital, popularitas memang sering kali menjadi jalan menuju keuntungan finansial, namun praktik tersebut sama sekali tidak membenarkan eksploitasi pihak lain tanpa persetujuan.

Bagi para pekerja profesional di sektor promosi yang kerap berinteraksi dengan masyarakat luas, sangat penting untuk memahami hak-hak hukum yang melindungi mereka dari eksploitasi pembuat konten. Habiburokhman memaparkan bahwa korban perekaman tanpa persetujuan memiliki dasar yang kuat untuk menuntut pelaku perekam. Dasar hukum utama yang dapat digunakan adalah Undang-Undang Hak Cipta, secara spesifik pada Pasal 12 dan Pasal 115. Kedua pasal tersebut secara tegas mengatur larangan untuk memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin, terutama jika hal itu dilakukan untuk kepentingan komersial. Artinya, jika sebuah video diunggah untuk tujuan mendatangkan penghasilan bagi akun kreator, pelaku dapat dituntut secara hukum atas pelanggaran hak cipta potret.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain perlindungan melalui instrumen Undang-Undang Hak Cipta, pelaku perekaman ilegal juga dapat dijerat menggunakan regulasi lain yang lebih berfokus pada perlindungan martabat individu di ruang maya. Aturan tersebut mencakup Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS yang secara khusus mengatur mengenai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. Tidak berhenti di situ, korban eksploitasi konten juga memiliki opsi untuk menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Regulasi dalam UU ITE ini sangat relevan karena mengatur secara rinci mengenai pelanggaran hak pribadi serta tindakan penyerangan kehormatan yang terjadi di ruang digital.

Guna memastikan pelanggaran etika dan hukum tersebut diproses secara semestinya, Habiburokhman mendorong langkah konkret dari pihak yang dirugikan. Beliau menyarankan kepada korban, yakni usher atau SPG yang bersangkutan, maupun pihak manajemen dan agensi yang menaunginya, untuk segera membuat laporan resmi kepada pihak berwajib. Laporan tersebut diarahkan ke Kepolisian Resor Tangerang Selatan atau Polres Tangsel. Pemilihan instansi ini didasarkan pada fakta bahwa Polres Tangsel merupakan pihak kepolisian yang memiliki wilayah hukum sah atas area tempat kejadian, yakni lokasi pameran GIIAS berlangsung. Dengan adanya laporan resmi, aparat dapat segera memulai proses hukum terhadap kreator konten terkait.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebagai bentuk komitmen dari lembaga legislatif, Komisi III DPR RI menegaskan akan memastikan dan mengawal penuh jalannya proses penegakan hukum ini. Pengawalan tersebut bertujuan agar aparat penegak hukum memproses laporan secara tegas, profesional, dan akuntabel. Langkah penindakan ini dinilai sangat penting untuk memberikan efek jera bagi para kreator konten di industri digital. Harapannya, para pembuat konten yang berorientasi pada penghasilan tidak lagi mengorbankan privasi serta martabat orang lain demi sebuah tayangan. Peristiwa ini sekaligus menjadi panduan berharga bagi seluruh pelaku ekonomi digital untuk selalu menempatkan etika dan izin resmi sebagai landasan utama sebelum memproduksi karya komersial.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

GIIAS 2026Kreator KontenUU Hak CiptaUU TPKSMonetisasi DigitalHabiburokhman

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap