Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPP Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Penahanan ini menandai ketiga kalinya Fahd ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Fahd tampak turun dari lantai dua ruang pemeriksaan KPK pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan terborgol saat digiring oleh petugas.
Operasi tangkap tangan di kantor BPN Kabupaten Bogor tersebut dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB). Dalam penindakan itu, tim KPK mengamankan Fahd bersama 16 orang lainnya untuk menjalani proses hukum.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pihak-pihak yang turut diamankan dalam OTT ini berasal dari unsur kementerian, kantor pertanahan daerah, mantan kepala daerah, hingga pihak swasta. Mereka yang diamankan meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. Selain itu, KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Dalam kegiatan operasi senyap tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan boks hingga koper yang berisi uang tunai. Barang bukti tersebut memuat uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing atau valuta asing (valas).
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan setelah rangkaian penangkapan berlangsung. Dari hasil ekspose tersebut, pimpinan KPK memutuskan untuk menaikkan penanganan perkara dugaan suap pengurusan HGB ini ke tahap penyidikan.






