tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Fakta Lengkap Kasus Dugaan Pemerasan Seleksi Jalur Mandiri yang Menjerat Rektor Unsoed

Fitri LimbongDiterbitkan 23 Agu 2026 - 09.09 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Fakta Lengkap Kasus Dugaan Pemerasan Seleksi Jalur Mandiri yang Menjerat Rektor Unsoed
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Pengusutan perkara ini menyoroti keterlibatan pucuk pimpinan universitas negeri tersebut, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Penanganan perkara yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini membongkar praktik penyimpangan kuota penerimaan mahasiswa baru yang memanfaatkan mekanisme seleksi mandiri serta melibatkan jejaring perantara internal dan pihak swasta.

Penetapan status hukum terhadap para pihak terkait diumumkan menyusul rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan intensif. Melalui Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dipaparkan berbagai temuan awal mengenai bagaimana praktik pungutan tidak resmi tersebut dirancang, dinegosiasikan, hingga dieksekusi di lingkungan kampus. Pengungkapan kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana wewenang administratif perguruan tinggi disalahgunakan demi memperoleh keuntungan finansial dari para orang tua calon mahasiswa.

Penetapan Enam Tersangka dan Langkah Penahanan oleh KPK

Dalam penanganan perkara dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman ini, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Penetapan ini mencakup unsur pejabat struktural kampus hingga pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam aliran dana ilegal tersebut.

Adapun daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK meliputi:

  1. Akhmad Sodiq, selaku Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
  2. Norman Arie Prayoga, selaku Wakil Rektor III Universitas Jenderal Soedirman.
  3. Eko Sumanto, selaku Kepala Bagian Akademik Universitas Jenderal Soedirman.
  4. Dian Mulia Wardhana, selaku pihak swasta yang bertindak sebagai perantara.
  5. Adhi Wiharto, selaku pihak swasta yang bertindak sebagai perantara.
  6. Mulyono, selaku pihak swasta yang merupakan keponakan dari Rektor Akhmad Sodiq.

Setelah penetapan status hukum tersebut, penyidik KPK langsung melakukan upaya penahanan terhadap keenam tersangka. Penahanan dilakukan untuk masa 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Seluruh tersangka menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mempermudah pemeriksaan keterangan dari masing-masing pihak.

Perbandingan Tarif Resmi Fakultas Kedokteran dan Praktik Pungutan Liar Rp650 Juta

Fakultas Kedokteran Unsoed menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan KPK terkait dugaan pemerasan pada jalur seleksi mandiri. Fakultas ini secara reguler memiliki mekanisme pembiayaan pendidikan yang telah ditetapkan secara resmi bagi mahasiswa yang lolos seleksi.

Berdasarkan regulasi resmi universitas, komponen pembiayaan yang sah bagi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran jalur mandiri mencakup:

  • Uang Kuliah Tunggal (UKT): Besaran UKT di Fakultas Kedokteran berada dalam rentang nominal mulai dari Rp7,1 juta hingga Rp17 juta per semester.
  • Iuran Pengembangan Institusi (IPI): Tarif IPI terbagi ke dalam beberapa tingkatan resmi, dimulai dari IPI 1 senilai Rp100 juta sampai dengan batas tertinggi IPI 4 sebesar Rp260 juta.

Kendati aturan tarif resmi telah ditetapkan, penyidikan KPK menemukan adanya pungutan biaya di luar ketentuan wajib tersebut. Penyidik membeberkan bahwa orang tua dari salah satu calon mahasiswa baru dimintai uang tambahan sebesar Rp650 juta. Permintaan dana tersebut diinisiasi oleh Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga atas sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Penagihan dan penerimaan uang dari keluarga calon mahasiswa tersebut di lapangan dilakukan melalui dua perantara swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Orang tua calon mahasiswa kemudian memenuhi permintaan dana tersebut dan membayarkan uang tunai Rp650 juta kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Akan tetapi, setelah uang tersebut diserahkan, anak dari orang tua yang bersangkutan justru dinyatakan tidak lulus dalam pengumuman resmi seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed.

Aliran Dana yang Digunakan Pribadi dan Skema Penutupan Utang Melalui Proyek Kampus

Setelah calon mahasiswa dinyatakan tidak lulus seleksi mandiri, pihak keluarga segera menuntut agar uang pungutan senilai Rp650 juta yang telah disetorkan dikembalikan secara utuh. Berdasarkan temuan penyidik KPK, uang yang diterima dari orang tua calon mahasiswa tersebut ternyata tidak disimpan, melainkan telah habis digunakan oleh Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk membiayai keperluan pribadi mereka masing-masing.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Karena dana tersebut telah habis dipakai secara pribadi, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto melaporkan kondisi kas kosong tersebut kepada Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga. Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada Rektor Akhmad Sodiq. Untuk merespons tuntutan pengembalian dana dari orang tua calon mahasiswa, jajaran kampus bersama perantara memutuskan untuk meminjam sejumlah uang kepada salah satu pihak swasta guna melunasi kewajiban pengembalian dana Rp650 juta tersebut.

Sebagai kompensasi dan cara pengembalian pinjaman kepada pihak swasta tersebut, Norman Arie Prayoga bersama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono menjanjikan skema pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek pekerjaan fisik di lingkungan Unsoed. Tiga paket pekerjaan kampus yang dijadikan jaminan pelunasan tersebut adalah:

  • Paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan kanopi di lingkungan kampus Unsoed.
  • Paket pekerjaan renovasi kantin di lingkungan kampus Unsoed.
  • Paket pekerjaan pengecatan gedung perkuliahan di lingkungan kampus Unsoed.

Seluruh paket pengerjaan fisik di lingkungan kampus tersebut dialokasikan untuk dikerjakan langsung oleh perusahaan berbentuk persekutuan komanditer (CV) yang dimiliki oleh Mulyono, pihak swasta yang merupakan keponakan dari Akhmad Sodiq.

Penerimaan Gratifikasi Rp680 Juta dan Pembelian Tiga Bidang Tanah

Penyidikan yang dilakukan oleh KPK juga menyingkap fakta mengenai adanya aliran gratifikasi yang melibatkan hubungan keluarga antara Rektor Akhmad Sodiq dan Mulyono. Berdasarkan alat bukti yang dikantongi penyidik, Mulyono menerima gratifikasi berupa uang tunai dari Akhmad Sodiq dengan nilai sekurang-kurangnya Rp680 juta.

Selain pemberian uang tunai secara bertahap, Akhmad Sodiq juga diduga kuat memberikan instruksi khusus kepada Mulyono untuk melakukan transaksi pembelian aset properti. Penyidik KPK menemukan bahwa Akhmad Sodiq memerintahkan Mulyono untuk membayar pembelian tiga bidang tanah.

Seluruh transaksi pembayaran untuk pembelian tiga bidang tanah tersebut kemudian diatasnamakan Mulyono. Pembelian aset tanah atas nama pihak keluarga ini didalami penyidik KPK sebagai bagian dari rangkaian pengelolaan dana tidak resmi yang bersumber dari praktik di lingkungan kampus Unsoed.

Peran Kepala Bagian Akademik, Sindikat Guru Sekolah, dan Aliran Dana Rp1,12 Miliar

Selain keterlibatan rektor, wakil rektor, dan pihak swasta, KPK menemukan peran sentral yang dijalankan oleh Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto. Eko Sumanto diketahui membangun komunikasi dan kesepakatan pemerasan kuota jalur mandiri melalui jalur perantara pengumpul pendaftar.

Dalam proses penyidikan, Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Eko Sumanto menerima aliran dana dari salah satu pihak pengepul dengan total akumulasi mencapai Rp1,12 miliar selama periode tahun 2025 sampai dengan 2026. Penerimaan dana tersebut diperoleh setelah adanya kesepakatan nominal 'mahar' kelulusan antara pihak internal akademik dengan para pihak penghubung calon peserta ujian.

Skema penghubung tersebut turut melibatkan oknum guru sekolah menengah atas (SMA). Oknum guru ini bertindak sebagai pihak yang mengoordinasikan sejumlah kelompok siswa SMA yang berkeinginan masuk menjadi mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman percakapan digital melalui aplikasi pesan WhatsApp antara tersangka Eko Sumanto dan pihak guru tersebut.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Bukti percakapan tersebut memuat proses tawar-menawar intensif terkait alokasi jumlah kuota yang dapat disediakan serta nominal uang yang harus disetorkan per peserta. Besaran nominal yang disepakati untuk setiap calon mahasiswa dipatok bervariasi, berkisar mulai dari tarif terendah Rp50 juta hingga nominal tertinggi mencapai Rp500 juta per kepala.

Rekayasa Otorisasi Digital dan Pengaturan Kuota Mandiri Antarfakultas

Praktik penerimaan mahasiswa dengan imbalan uang tersebut dieksekusi secara langsung dalam sistem seleksi mandiri universitas dengan memanfaatkan hak akses administrator pimpinan tertinggi kampus. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq memberikan akses identitas pengguna miliknya (user ID) secara langsung kepada Eko Sumanto.

Dengan kepemilikan akses user ID Rektor tersebut, tersangka Eko Sumanto dapat melakukan proses otorisasi digital secara mandiri. Eko memiliki kewenangan langsung untuk melakukan tindakan otorisasi 'klik' atau memberikan persetujuan resmi (approval) kelulusan pada sistem penerimaan terhadap nama-nama calon mahasiswa baru yang telah membayarkan uang mahar sesuai kesepakatan.

Manipulasi alokasi kursi seleksi mandiri ini mencakup jumlah yang signifikan dari kapasitas total yang disediakan universitas. Achmad Taufik Husein membeberkan bahwa dari total sekitar 245 kuota mahasiswa yang dialokasikan untuk jalur mandiri, sebanyak 73 kuota telah diatur dan dipersiapkan secara khusus untuk dimintakan sejumlah uang kepada pendaftar.

Praktik komersialisasi dan pemerasan kuota seleksi mandiri ini tidak hanya terjadi pada Fakultas Kedokteran, melainkan juga meluas ke beberapa fakultas lain di lingkungan Unsoed. KPK mengidentifikasi adanya fakultas-fakultas lain yang masuk dalam skema transaksi jalur mandiri tersebut, di antaranya:

  • Fakultas Perikanan Unsoed
  • Fakultas Hukum Unsoed

Penyidikan membuktikan bahwa alokasi kursi di fakultas-fakultas tersebut ditransaksikan dengan menggunakan pola yang sama, yakni pengaturan kuota oleh pihak bagian akademik yang disetujui secara digital menggunakan akses wewenang rektorat.

Ketegasan KPK Terkait Status Kemahasiswaan Peserta Jalur Mandiri

Penindakan hukum yang melibatkan pimpinan tertinggi kampus dan puluhan kuota mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 ini menimbulkan perhatian luas terkait posisi para pendaftar yang telah diterima. KPK secara khusus memberikan penjelasan resmi mengenai batasan kewenangan lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus ini.

Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK sepenuhnya berfokus pada tindak pidana korupsi, dugaan pemerasan, serta aliran dana gratifikasi yang dilakukan oleh keenam tersangka. Langkah penegakan hukum KPK tersebut tidak masuk ke dalam ranah atau mencampuri status akademik kemahasiswaan dari para mahasiswa yang terdaftar pada periode tahun 2025 maupun tahun 2026.

Penegasan ini menegaskan pemisahan yang jelas antara proses pertanggungjawaban pidana perorangan yang dilakukan oleh para pejabat kampus dan pihak swasta dengan status administratif para mahasiswa. Fokus utama penyidikan KPK adalah menuntaskan pembuktian pidana terhadap Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayoga, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono dalam persidangan tindak pidana korupsi mendatang.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap