Aparat kepolisian menangkap seorang wanita berinisial ALF (34) di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Jumat (12/9) malam. ALF diringkus saat tengah merayakan pesta ulang tahun temannya setelah diduga terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan 21 unit mobil rental.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari URC Resmob Polda Sulsel bersama Polresta Gowa. Aksi penggelapan puluhan kendaraan sewaan ini diperkirakan menimbulkan kerugian materiil bagi korban hingga sekitar Rp3 miliar.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Panit 2 Resmob Polda Sulsel Ipda Muhammad Abel PM mengonfirmasi penangkapan terduga pelaku. Berdasarkan data kepolisian, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan ALF ke Polresta Gowa sejak 4 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, ALF diketahui mulai menyewa puluhan mobil dari korban sejak Juni 2025. Kendaraan-kendaraan tersebut awalnya disewa dengan dalih kebutuhan operasional usaha, yakni proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelolanya di dua wilayah, yaitu Kecamatan Tompobulu di Kabupaten Gowa dan Kelurahan Barombong di Kota Makassar.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Namun, unit mobil sewaan tersebut tidak dipakai semestinya melainkan digadaikan kepada pihak ketiga. Dalam melancarkan aksinya kepada para penerima gadai, pelaku diduga melengkapi kendaraan dengan dokumen BPKB dan STNK palsu. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan aparat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.






