PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) memberikan penjelasan resmi mengenai keputusan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga Perseroan. Langkah ini diambil menyusul adanya surat dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) tertanggal 11 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, BP BUMN menyampaikan usulan perubahan pengurus Perseroan yang bertujuan untuk melakukan penataan susunan anggota Direksi di tubuh maskapai penerbangan nasional tersebut.
Terkait dengan perubahan ini, Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea, memberikan penjelasan mengenai latar belakang penyesuaian tersebut. Manajemen Garuda Indonesia menjelaskan bahwa penyesuaian susunan pengurus ini merupakan bagian dari dinamika serta kebutuhan organisasi Perseroan. Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan internal organisasi dalam mengelola susunan kepengurusan agar tetap selaras dengan perkembangan perusahaan.
Pihak manajemen Garuda Indonesia juga menegaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara ini tidak berkaitan dengan pelanggaran tata kelola. Tidak terdapat informasi yang mengindikasikan adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) sehubungan dengan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim. Selain itu, Reza Aulia Hakim sendiri diketahui tetap memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan berbagai agenda GIAA sampai dengan tanggal 14 Agustus 2026, yang dilaksanakan sesuai dengan koridor tata kelola yang berlaku.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Garuda Indonesia, mekanisme pemberhentian pengurus telah diatur secara jelas. Anggota Direksi Perseroan dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris. Ketentuan ini memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk mengambil keputusan pemberhentian sementara sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pengelolaan organisasi perusahaan, sebelum keputusan akhir diambil melalui mekanisme yang lebih tinggi.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan pemberhentian sementara tersebut, Garuda Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Berdasarkan aturan yang berlaku, RUPS harus dilaksanakan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 hari kalender terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim. RUPS ini memegang peranan krusial karena akan menjadi forum resmi untuk menentukan apakah keputusan pemberhentian sementara tersebut akan dicabut atau justru dikuatkan oleh para pemegang saham.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Penyelenggaraan RUPS tersebut nantinya akan menentukan nasib kelanjutan jabatan Reza Aulia Hakim. Jika dalam RUPS diputuskan untuk menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut, maka anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan untuk seterusnya atau mengalami






