tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Bisnis

Garuda Indonesia Jelaskan Alasan Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim

Andi SompaDiterbitkan 20 Agu 2026 - 07.07 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Garuda Indonesia Jelaskan Alasan Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) memberikan penjelasan resmi mengenai keputusan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga Perseroan. Langkah ini diambil menyusul adanya surat dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) tertanggal 11 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, BP BUMN menyampaikan usulan perubahan pengurus Perseroan yang bertujuan untuk melakukan penataan susunan anggota Direksi di tubuh maskapai penerbangan nasional tersebut.

Terkait dengan perubahan ini, Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea, memberikan penjelasan mengenai latar belakang penyesuaian tersebut. Manajemen Garuda Indonesia menjelaskan bahwa penyesuaian susunan pengurus ini merupakan bagian dari dinamika serta kebutuhan organisasi Perseroan. Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan internal organisasi dalam mengelola susunan kepengurusan agar tetap selaras dengan perkembangan perusahaan.

Pihak manajemen Garuda Indonesia juga menegaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara ini tidak berkaitan dengan pelanggaran tata kelola. Tidak terdapat informasi yang mengindikasikan adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) sehubungan dengan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim. Selain itu, Reza Aulia Hakim sendiri diketahui tetap memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan berbagai agenda GIAA sampai dengan tanggal 14 Agustus 2026, yang dilaksanakan sesuai dengan koridor tata kelola yang berlaku.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Garuda Indonesia, mekanisme pemberhentian pengurus telah diatur secara jelas. Anggota Direksi Perseroan dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris. Ketentuan ini memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk mengambil keputusan pemberhentian sementara sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pengelolaan organisasi perusahaan, sebelum keputusan akhir diambil melalui mekanisme yang lebih tinggi.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan pemberhentian sementara tersebut, Garuda Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Berdasarkan aturan yang berlaku, RUPS harus dilaksanakan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 hari kalender terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim. RUPS ini memegang peranan krusial karena akan menjadi forum resmi untuk menentukan apakah keputusan pemberhentian sementara tersebut akan dicabut atau justru dikuatkan oleh para pemegang saham.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Penyelenggaraan RUPS tersebut nantinya akan menentukan nasib kelanjutan jabatan Reza Aulia Hakim. Jika dalam RUPS diputuskan untuk menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut, maka anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan untuk seterusnya atau mengalami

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Garuda IndonesiaGIAABP BUMN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap