Polsek Ciputat Timur menangkap dua pria berinisial AM (32) dan DS (27) yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di area parkir sebuah kafe di Cireundeu, Tangerang Selatan.
Kasus ini terungkap setelah korban bernama Agit Novan Pajri melapor kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street miliknya pada Jumat, 3 Juli 2026. Korban saat itu tengah berada di dalam Cafe Rancak Eatery, Cireundeu, sekitar pukul 14.00 WIB dan memarkirkan kendaraannya dengan posisi setang terkunci tanpa kunci pengaman ganda. Sekitar pukul 14.24 WIB, korban yang keluar ruangan mendapati motornya telah raib dari lokasi parkir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Muhammad Said melakukan penyelidikan di lapangan. Sepuluh hari berselang, tepatnya pada Senin, 13 Juli 2026, petugas mendeteksi keberadaan para pelaku di sekitar Jalan Semanggi 2, Cempaka Putih, Ciputat.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Petugas langsung bergerak dan membekuk kedua tersangka yang diidentifikasi bernama Agus Maulana dan Diki Supriatna. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku menyasar kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi pengaman tambahan. Dalam melancarkan aksinya, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Selain menahan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk beraksi. Barang bukti tersebut meliputi satu unit Honda Scoopy warna putih, satu gagang kunci letter T, tiga buah anak kunci letter T, satu anak kunci baut, satu kunci palsu, serta satu buah kunci sok Y.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya kini terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.






