tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Gelapkan Telur 500 Papan Senilai Rp 24 Juta, Penipu di Sumut Divonis Pengawasan

Ance ManoppoDiterbitkan 1 Sep 2026 - 16.01 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Gelapkan Telur 500 Papan Senilai Rp 24 Juta, Penipu di Sumut Divonis Pengawasan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige di Sumatera Utara menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepada terdakwa LPS (35) dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan pasokan telur. Terdakwa dinyatakan terbukti menggelapkan 500 papan telur senilai Rp 24 juta dengan menggunakan modus kerja sama pengadaan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang Kamis (20/8/2026), Majelis Hakim yang diketuai oleh Kristin Jones Manurung serta beranggotakan Josua Navirio Pardede dan Sarah Yananda menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa. Kendati demikian, majelis hakim menetapkan pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat LPS tidak mengulangi perbuatannya dan wajib menjalani masa pidana pengawasan selama 8 bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut LPS dengan hukuman penjara selama 5 bulan berdasarkan ketentuan Pasal 486 KUHP.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kronologi dan Modus Penipuan MBG Bodong

Perkara ini bermula dari aksi penipuan yang dilakukan LPS pada kurun waktu Februari hingga Maret 2026. Terdakwa mendekati seorang pengusaha telur berinisial PM dan menawarkan kerja sama pengadaan telur dalam skala besar.

Kepada korban, LPS berdalih pasokan tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG. Tertarik dengan penawaran kerja sama tersebut, PM lantas mengirimkan 50 ikat atau setara sekitar 500 papan telur dengan nilai transaksi mencapai Rp 24 juta. Dalam perjanjian awal, terdakwa menjanjikan pembayaran akan dilunasi dalam waktu 10 hari setelah pesanan tiba.

Namun, setelah pihak SPPG mencairkan dana pembayaran, LPS tidak menyetorkannya kepada korban. Dana sebesar Rp 24 juta tersebut justru digelapkan untuk kepentingan pribadi terdakwa, yang kemudian memilih melarikan diri dari tempat kerjanya guna menghindari penagihan dari pihak korban.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pertimbangan Keadilan Restoratif

Majelis hakim memutuskan penerapan pidana pengawasan setelah mengedepankan asas keadilan restoratif (restorative justice). Penerapan mekanisme ini merujuk pada ketentuan Pasal 87 juncto Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pertimbangan hukum hakim mencakup adanya kesepakatan damai antara LPS dan korban PM yang telah dicapai pada 4 Agustus 2026. Selain itu, terdakwa telah mengembalikan ganti rugi secara penuh senilai Rp 24 juta secara langsung di hadapan persidangan. Korban menerima penggantian tersebut serta menyatakan telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Sumatera Utara

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap