Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige di Sumatera Utara menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepada terdakwa LPS (35) dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan pasokan telur. Terdakwa dinyatakan terbukti menggelapkan 500 papan telur senilai Rp 24 juta dengan menggunakan modus kerja sama pengadaan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang Kamis (20/8/2026), Majelis Hakim yang diketuai oleh Kristin Jones Manurung serta beranggotakan Josua Navirio Pardede dan Sarah Yananda menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa. Kendati demikian, majelis hakim menetapkan pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat LPS tidak mengulangi perbuatannya dan wajib menjalani masa pidana pengawasan selama 8 bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut LPS dengan hukuman penjara selama 5 bulan berdasarkan ketentuan Pasal 486 KUHP.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kronologi dan Modus Penipuan MBG Bodong
Perkara ini bermula dari aksi penipuan yang dilakukan LPS pada kurun waktu Februari hingga Maret 2026. Terdakwa mendekati seorang pengusaha telur berinisial PM dan menawarkan kerja sama pengadaan telur dalam skala besar.
Kepada korban, LPS berdalih pasokan tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG. Tertarik dengan penawaran kerja sama tersebut, PM lantas mengirimkan 50 ikat atau setara sekitar 500 papan telur dengan nilai transaksi mencapai Rp 24 juta. Dalam perjanjian awal, terdakwa menjanjikan pembayaran akan dilunasi dalam waktu 10 hari setelah pesanan tiba.
Namun, setelah pihak SPPG mencairkan dana pembayaran, LPS tidak menyetorkannya kepada korban. Dana sebesar Rp 24 juta tersebut justru digelapkan untuk kepentingan pribadi terdakwa, yang kemudian memilih melarikan diri dari tempat kerjanya guna menghindari penagihan dari pihak korban.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pertimbangan Keadilan Restoratif
Majelis hakim memutuskan penerapan pidana pengawasan setelah mengedepankan asas keadilan restoratif (restorative justice). Penerapan mekanisme ini merujuk pada ketentuan Pasal 87 juncto Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pertimbangan hukum hakim mencakup adanya kesepakatan damai antara LPS dan korban PM yang telah dicapai pada 4 Agustus 2026. Selain itu, terdakwa telah mengembalikan ganti rugi secara penuh senilai Rp 24 juta secara langsung di hadapan persidangan. Korban menerima penggantian tersebut serta menyatakan telah memaafkan perbuatan terdakwa.






