PT Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) memperluas ekosistem transaksi nontunai dan mematangkan integrasi perbankan digital guna memacu pertumbuhan bisnis pada 2026. Langkah ini difokuskan pada optimalisasi layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) lintas negara serta digitalisasi pengajuan fasilitas kredit permodalan usaha.
Direktur Operasional Bank BPD Bali, I Komang Wiratna Jaya, mengungkapkan bahwa penguatan kanal digital menjadi pilar penting perseroan untuk mendorong efisiensi dan memperluas basis nasabah. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam agenda Regional Bank Summit 2026 Batch 2 yang mengusung tema "Strategi BPD Mendorong Kemandirian Ekonomi Daerah", Jumat (28/8/2026).
Perluasan QRIS Cross-Border untuk Wisatawan
Menjawab tingginya arus wisatawan internasional di Bali, Bank BPD Bali telah mengimplementasikan fitur QRIS Cross-Border di dalam aplikasi BPD Bali Mobile. Inisiatif transaksi antarnegara ini dirancang untuk mempermudah pelancong mancanegara bertransaksi secara nontunai tanpa hambatan penukaran uang tunai konvensional.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Layanan pembayaran berbasis QRIS dari bank pembangunan daerah ini telah terintegrasi dengan enam negara di kawasan regional, yaitu Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok. Selain kerja sama yang telah aktif, perseroan terus menjajaki kemitraan dengan beberapa negara tujuan lainnya untuk memperlebar jangkauan penerimaan transaksi internasional.
Digitalisasi Pengajuan Kredit UMKM
Selain fokus pada segmen pembayaran ritel dan pariwisata, Bank BPD Bali tengah mengembangkan kapabilitas internet banking yang ditujukan khusus bagi pelaku usaha dan sektor UMKM. Pengembangan ini bertujuan memangkas birokrasi perbankan dalam penyaluran modal usaha.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Infrastruktur digital tersebut disiapkan agar pelaku usaha dapat memproses pengajuan pinjaman segmen tertentu pada fase awal secara daring. Mekanisme ini meniadakan keharusan nasabah untuk datang langsung ke kantor cabang fisik, sekaligus menyederhanakan alur proses bisnis perseroan dalam menyalurkan pembiayaan produktif di daerah.






