Deretan gerobak sampah yang terparkir di sepanjang Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, memicu keluhan dari para pengguna jalan. Keberadaan gerobak-gerobak tersebut tampak memenuhi area trotoar hingga memakan sebagian badan jalan di salah satu titik yang kerap mengalami kepadatan lalu lintas. Gerobak yang berjejer tersebut membawa muatan sampah, baik yang ditutup menggunakan terpal maupun dibiarkan terbuka.
Merespons hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait fungsi lokasi tersebut. Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menyatakan bahwa area trotoar di Jalan Kapten Tendean memang digunakan sebagai titik transit gerobak dalam kegiatan pengangkutan sampah pada malam hari. Lokasi tersebut menjadi tempat penampungan sementara sebelum sampah dipindahkan ke armada truk compactor.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kendati demikian, pihak DLH DKI Jakarta mengakui bahwa keberadaan gerobak saat kondisi arus lalu lintas masih padat dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun pedestrian. Tumpukan muatan dan antrean gerobak di fasilitas pejalan kaki dinilai mempersempit ruang gerak masyarakat di kawasan yang padat kendaraan tersebut.
Untuk meminimalkan gangguan, DLH DKI Jakarta menginstruksikan para petugas gerobak sampah agar mengatur ulang waktu keberangkatan dan titik kumpul. Petugas diarahkan agar gerobak baru keluar dan berkumpul di lokasi transit ketika kondisi jalan sudah lebih lengang. Selain itu, proses pemindahan muatan sampah diminta berlangsung secepat mungkin guna mencegah terjadinya penumpukan yang terlalu lama di tempat penampungan sementara.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Armada truk compactor sendiri telah dijadwalkan masuk ke lokasi pengangkutan sekitar pukul 23.00 hingga 01.00 WIB. DLH DKI Jakarta juga berencana mengevaluasi pengaturan operasional di titik Jalan Kapten Tendean agar pelayanan pengangkutan sampah warga tetap berjalan lancar tanpa mengurangi fungsi trotoar, mengganggu arus lalu lintas, maupun mengorbankan kenyamanan publik.






