tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

Golkar Perhitungkan Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Singgung Konflik Kepala Daerah

Ance ManoppoDiterbitkan 13 Agu 2026 - 05.55 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Golkar Perhitungkan Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Singgung Konflik Kepala Daerah
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Wacana perubahan format pemilihan kepala daerah kembali menjadi perhatian publik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Gagasan ini berawal ketika anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyampaikan usulan resmi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri serta para kepala dan wakil kepala daerah pada Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Khozin menyampaikan agar skema pilkada ke depan diubah dengan hanya memilih kepala daerah secara langsung, tanpa menyertakan pasangan wakil kepala daerah dalam kertas suara. Ia menilai bahwa penunjukan wakil kepala daerah sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah terpilih. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi posisi wakil kepala daerah agar tidak sekadar dimanfaatkan sebagai pengumpul suara atau vote getter dalam masa kampanye pemilu.

Dua pekan setelah usulan tersebut dilontarkan, respons datang dari jajaran pengurus Partai Golkar. Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, mengonfirmasi bahwa partainya telah membahas dan mendukung opsi pilkada tanpa wakil tersebut. Keterangan ini disampaikan Sarmuji secara langsung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sarmuji menegaskan bahwa opsi penyelenggaraan pilkada tanpa memilih wakil secara langsung merupakan salah satu alternatif model pemilihan yang memang sedang dipikirkan dan masuk dalam ruang pembahasan internal Golkar.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam keterangannya, isu mengenai Golkar Perhitungkan Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Singgung Konflik Kepala Daerah menjadi sorotan karena berkaitan erat dengan stabilitas tata kelola di daerah. Sarmuji secara spesifik menyinggung maraknya fenomena benturan atau konflik hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terjadi di banyak wilayah Indonesia. Perselisihan antara pimpinan daerah tersebut saat ini menjadi masalah nyata di lapangan. Oleh karena itu, menerapkan skema pilkada tanpa wakil dinilai sebagai salah satu cara yang bisa dipikirkan untuk melepaskan potensi gesekan politik dan operasional di tingkat pemerintahan daerah.

Sebagai langkah kelanjutan dari opsi ini, Sarmuji mendorong digulirkannya revisi terhadap Undang-Undang Pilkada guna mendiskusikan berbagai pilihan model pemilihan kepala daerah secara mendalam. Meski demikian, Sarmuji memberikan penjelasan mengenai batasan proses legislasi yang ada saat ini. Hingga saat ia memberikan pernyataan pada 12 Agustus 2026, belum ada pembahasan resmi yang berjalan terkait rencana revisi UU Pilkada di parlemen. Selain itu, belum diputuskan pula apakah revisi UU Pilkada nantinya akan berdiri sendiri sebagai undang-undang tersendiri atau digabungkan dalam bentuk kodifikasi maupun omnibus law di dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pembahasan mengenai opsi pemilihan kepala daerah tanpa wakil menunjukkan adanya pemikiran ulang terhadap pelaksanaan pemilu di Indonesia. Usulan yang dimulai dari Fraksi PKB dan kemudian diperhitungkan oleh Fraksi Partai Golkar ini mencerminkan upaya pencarian alternatif atas keterbelahan kepemimpinan daerah akibat dinamika pilkada. Walaupun kepastian hukumnya masih bergantung pada pembahasan revisi regulasi di DPR RI, wacana ini memberi gambaran mengenai arah diskusi penataan pemilu yang berfokus pada pencegahan konflik internal di jajaran pemerintahan daerah.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIPilkada

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap