Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst terkait permohonan praperadilan terbaru yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), Lodewyk Pusung. Langkah hukum ini diambil menyusul penolakan atas gugatan praperadilan sebelumnya yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, fokus gugatan bergeser pada persoalan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam perkara tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Pihak Kejaksaan Agung sendiri menyatakan siap menghadapi langkah hukum tersebut dan mempersilakan pemohon untuk menempuh jalur yang tersedia.
Pertanyaan: Apa latar belakang pengajuan praperadilan terbaru oleh Lodewyk Pusung?
Jawaban: Lodewyk Pusung, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, kembali menempuh jalur hukum melalui praperadilan untuk mempersoalkan prosedur penanganan kasus hukum yang menjeratnya. Kasus ini berkaitan erat dengan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Melalui kuasa hukumnya, permohonan praperadilan kali ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Fokus utama dari gugatan terbaru ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung terhadap aset atau barang-barang tertentu dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Pertanyaan: Bagaimana tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai gugatan baru ini?
Jawaban: Kejaksaan Agung merespons dengan sikap terbuka terhadap langkah hukum yang didaftarkan oleh mantan Waka BGN tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, memberikan pernyataan langsung saat ditemui oleh para jurnalis di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi mengenai pendaftaran gugatan tersebut secara formal. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mempersilakan pemohon untuk mengajukan gugatan tersebut karena hal itu merupakan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pertanyaan: Kapan sidang perdana kasus praperadilan ini akan digelar dan siapa hakim yang ditunjuk?
Jawaban: Jadwal persidangan untuk memeriksa permohonan praperadilan ini telah ditetapkan oleh pihak pengadilan. Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Andi Saputra kepada wartawan pada hari Jumat, 7 Agustus, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Untuk memimpin jalannya persidangan dan mengambil keputusan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk hakim tunggal bernama M Firman Akbar. Hakim tunggal inilah yang nantinya akan memeriksa argumen dari pihak pemohon serta tanggapan dari Kejaksaan Agung selaku termohon.
Pertanyaan: Mengapa gugatan praperadilan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?
Jawaban: Sebelum mendaftarkan gugatan di Jakarta Pusat, Lodewyk Pusung telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan terdahulu tersebut bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka dirinya dalam kasus tata kelola makan bergizi gratis. Namun, hakim tunggal Abdul Affandi yang memimpin persidangan di PN Jaksel memutuskan untuk menolak gugatan tersebut dalam sidang pembacaan putusan pada hari Kamis, 30 Juli. Alasan penolakan tersebut murni karena masalah kompetensi relatif pengadilan, di mana hakim menyatakan bahwa perkara tersebut tidak terjadi di bawah wilayah hukum PN Jaksel.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan kompetensi relatif dalam penolakan gugatan di PN Jaksel?
Jawaban: Dalam hukum acara pidana di Indonesia (KUHAP), kompetensi relatif mengatur tentang pengadilan negeri mana yang berwenang mengadili suatu perkara berdasarkan lokasi terjadinya peristiwa atau tindakan hukum (lokus). Hakim tunggal Abdul Affandi menjelaskan bahwa dasar penentuan kompetensi relatif dalam gugatan praperadilan ini adalah lokasi dilakukannya tindakan upaya paksa. Berdasarkan fakta persidangan, seluruh tindakan upaya paksa dalam perkara tata kelola makan bergizi gratis tersebut berada di luar wilayah hukum Jakarta Selatan. Tindakan-tindakan tersebut terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu, PN Jaksel secara hukum tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.
Pertanyaan: Apa perbedaan mendasar antara gugatan pertama dan gugatan kedua ini?
Jawaban: Terdapat dua perbedaan utama antara kedua gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Waka BGN ini. Perbedaan pertama terletak pada objek yang digugat. Pada gugatan pertama di PN Jaksel, objek yang dipersoalkan adalah keabsahan penetapan status tersangka terhadap Lodewyk Pusung. Sementara pada gugatan kedua di PN Jakpus, objek yang diuji adalah sah atau tidaknya pelaksanaan tindakan penyitaan barang atau aset. Perbedaan kedua adalah lokasi pengadilan yang memeriksa perkara. Gugatan pertama diajukan di Jakarta Selatan dan dinyatakan tidak berwenang secara relatif, sedangkan gugatan kedua kini resmi didaftarkan di Jakarta Pusat untuk menyesuaikan dengan wilayah hukum terjadinya tindakan upaya paksa tersebut.






