tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal FinanceAfiliasiEkonomi KreatorWaspada PenipuanPopuler
Beranda/Afiliasi

Gugatan Praperadilan Baru Lodewyk Pusung Terdaftar di PN Jakpus, Kejagung Beri Respons

Wulan WijayaDiterbitkan 7 Agu 2026 - 21.21 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Gugatan Praperadilan Baru Lodewyk Pusung Terdaftar di PN Jakpus, Kejagung Beri Respons
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst terkait permohonan praperadilan terbaru yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), Lodewyk Pusung. Langkah hukum ini diambil menyusul penolakan atas gugatan praperadilan sebelumnya yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, fokus gugatan bergeser pada persoalan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam perkara tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Pihak

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal Finance
Kejaksaan Agung
sendiri menyatakan siap menghadapi langkah hukum tersebut dan mempersilakan pemohon untuk menempuh jalur yang tersedia.

Pertanyaan: Apa latar belakang pengajuan praperadilan terbaru oleh Lodewyk Pusung?

Jawaban: Lodewyk Pusung, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, kembali menempuh jalur hukum melalui praperadilan untuk mempersoalkan prosedur penanganan kasus hukum yang menjeratnya. Kasus ini berkaitan erat dengan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Melalui kuasa hukumnya, permohonan praperadilan kali ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Fokus utama dari gugatan terbaru ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung terhadap aset atau barang-barang tertentu dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Pertanyaan: Bagaimana tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai gugatan baru ini?

Jawaban: Kejaksaan Agung merespons dengan sikap terbuka terhadap langkah hukum yang didaftarkan oleh mantan Waka BGN tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, memberikan pernyataan langsung saat ditemui oleh para jurnalis di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi mengenai pendaftaran gugatan tersebut secara formal. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mempersilakan pemohon untuk mengajukan gugatan tersebut karena hal itu merupakan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang.

Baca Juga

Kiprah Bahlil Lahadalia Sebagai Inspirasi Generasi Muda Menurut Presiden Prabowo

Kiprah Bahlil Lahadalia Sebagai Inspirasi Generasi Muda Menurut Presiden Prabowo

Pertanyaan: Kapan sidang perdana kasus praperadilan ini akan digelar dan siapa hakim yang ditunjuk?

Jawaban: Jadwal persidangan untuk memeriksa permohonan praperadilan ini telah ditetapkan oleh pihak pengadilan. Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Andi Saputra kepada wartawan pada hari Jumat, 7 Agustus, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Untuk memimpin jalannya persidangan dan mengambil keputusan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk hakim tunggal bernama M Firman Akbar. Hakim tunggal inilah yang nantinya akan memeriksa argumen dari pihak pemohon serta tanggapan dari Kejaksaan Agung selaku termohon.

Pertanyaan: Mengapa gugatan praperadilan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?

Jawaban: Sebelum mendaftarkan gugatan di Jakarta Pusat, Lodewyk Pusung telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan terdahulu tersebut bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka dirinya dalam kasus tata kelola makan bergizi gratis. Namun, hakim tunggal Abdul Affandi yang memimpin persidangan di PN Jaksel memutuskan untuk menolak gugatan tersebut dalam sidang pembacaan putusan pada hari Kamis, 30 Juli. Alasan penolakan tersebut murni karena masalah kompetensi relatif pengadilan, di mana hakim menyatakan bahwa perkara tersebut tidak terjadi di bawah wilayah hukum PN Jaksel.

Baca Juga

Kronologi Penembakan Sekolah Debsirin Nonthaburi Akibat Stres Belajar Siswa

Kronologi Penembakan Sekolah Debsirin Nonthaburi Akibat Stres Belajar Siswa

Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan kompetensi relatif dalam penolakan gugatan di PN Jaksel?

Jawaban: Dalam hukum acara pidana di Indonesia (KUHAP), kompetensi relatif mengatur tentang pengadilan negeri mana yang berwenang mengadili suatu perkara berdasarkan lokasi terjadinya peristiwa atau tindakan hukum (lokus). Hakim tunggal Abdul Affandi menjelaskan bahwa dasar penentuan kompetensi relatif dalam gugatan praperadilan ini adalah lokasi dilakukannya tindakan upaya paksa. Berdasarkan fakta persidangan, seluruh tindakan upaya paksa dalam perkara tata kelola makan bergizi gratis tersebut berada di luar wilayah hukum Jakarta Selatan. Tindakan-tindakan tersebut terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu, PN Jaksel secara hukum tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.

Pertanyaan: Apa perbedaan mendasar antara gugatan pertama dan gugatan kedua ini?

Jawaban: Terdapat dua perbedaan utama antara kedua gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Waka BGN ini. Perbedaan pertama terletak pada objek yang digugat. Pada gugatan pertama di PN Jaksel, objek yang dipersoalkan adalah keabsahan penetapan status tersangka terhadap Lodewyk Pusung. Sementara pada gugatan kedua di PN Jakpus, objek yang diuji adalah sah atau tidaknya pelaksanaan tindakan penyitaan barang atau aset. Perbedaan kedua adalah lokasi pengadilan yang memeriksa perkara. Gugatan pertama diajukan di Jakarta Selatan dan dinyatakan tidak berwenang secara relatif, sedangkan gugatan kedua kini resmi didaftarkan di Jakarta Pusat untuk menyesuaikan dengan wilayah hukum terjadinya tindakan upaya paksa tersebut.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalLodewyk PusungPraperadilanKejaksaan Agung

Berita Terbaru Lainnya

Kiprah Bahlil Lahadalia Sebagai Inspirasi Generasi Muda Menurut Presiden PrabowoKronologi Penembakan Sekolah Debsirin Nonthaburi Akibat Stres Belajar SiswaPerkembangan Pasar Keuangan Domestik, IHSG dan Rupiah Menguat di Akhir PekanStrategi Menjaga Keamanan Tempat Usaha dari Ancaman Kriminalitas Malam HariDampak Ekonomi dan Ekologi dari Gerakan Penghijauan Berkelanjutan KemendagriDampak Kebijakan Hilirisasi Nikel Terhadap Ekonomi dan Investasi di IndonesiaKemitraan Le Minerale Sebagai Official Mineral Water di Surabaya Marathon 2026Strategi Industri IVD Menjadikan Indonesia Basis Produksi Alat Kesehatan Asia Tenggara

Paling Banyak Dibaca

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

Afiliasi

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

4 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  2. 2Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 PersenAfiliasi 路 4 Agu 2026
  3. 3Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  4. 4Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  5. 5Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
Afiliasi
Ekonomi Kreator
Waspada Penipuan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap