Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jombang menyelidiki laporan dugaan tindak asusila dan pemerkosaan yang dilakukan seorang oknum guru berinisial SMD (60) terhadap mantan siswinya. Terduga pelaku dilaporkan telah melakukan aksi bejat tersebut hingga belasan kali dalam rentang waktu hampir satu tahun.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, tindakan kekerasan seksual tersebut diduga bermula sekitar September 2023. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun dan tengah menempuh pendidikan di bangku kelas 10 SMA. Terduga pelaku sendiri merupakan mantan wali kelas korban sewaktu menempuh pendidikan di tingkat SMP.
Peristiwa pertama dilaporkan terjadi di kediaman SMD yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Perbuatan tersebut kemudian berulang di beberapa lokasi berbeda, termasuk di kantor sebuah MTs hingga area semak-semak di tepi jalur rel kereta api. Aksi persetubuhan paksa tersebut diduga terjadi hingga 13 kali, dengan kejadian terakhir berlangsung sekitar Agustus 2024.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selama rangkaian kejadian itu berlangsung, korban mengalami trauma mendalam sehingga tidak berani langsung melapor. Korban baru memberanikan diri menceritakan peristiwa kelam tersebut setelah lulus sekolah dan bekerja di salah satu kedai makanan di Kertosono, Nganjuk.
Setelah korban menceritakan perlakuan yang dialaminya kepada atasannya di tempat kerja, pihak tempat kerja membantu mencarikan kuasa hukum. Langkah hukum kemudian ditempuh oleh ayah korban, MD (54), yang resmi melaporkan SMD ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang pada 8 Agustus 2026.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ayah korban selaku pelapor serta korban sendiri. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah memintakan visum et repertum ke rumah sakit untuk melengkapi alat bukti medis.
Polisi memastikan proses hukum akan segera ditingkatkan begitu hasil pemeriksaan medis resmi diterima penyidik. Langkah lanjutan meliputi pelaksanaan gelar perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, penetapan tersangka, hingga penangkapan terhadap terduga pelaku.






