Seorang guru honorer berinisial DAL di SD Negeri 060807 Medan memutuskan mengundurkan diri setelah dilaporkan orang tua murid ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan. Laporan tersebut dipicu dugaan tindakan kekerasan terhadap sekitar 10 siswa yang tidak menyelesaikan pekerjaan rumah (PR).
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Medan, Mujiono, membenarkan surat pengunduran diri yang diajukan DAL. Ia memastikan langkah tersebut murni atas kehendak pribadi guru bersangkutan, tanpa adanya paksaan dari pihak dinas.
Sebelum pengunduran diri diajukan, Disdik Medan telah mengambil langkah awal dengan melarang DAL mengajar di dalam kelas. Guru tersebut sempat dialihkan sementara untuk menjalankan tugas piket sekolah.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Persoalan ini mencuat sejak Rabu (26/8), saat puluhan orang tua siswa mendatangi kantor Disdik Medan bersama anak-anak mereka yang masih berseragam sekolah. Mereka memprotes sanksi fisik berlebihan yang dialami belasan murid akibat kendala pengerjaan PR.
Pihak kepala sekolah sempat memberikan klarifikasi mengenai kronologi peristiwa tersebut. Menurut klarifikasi sekolah, guru bersangkutan tidak memukul murid menggunakan tangan kosong, melainkan menepukkan buku ke bahu serta memberikan hukuman berupa squat jump.
Disdik Medan menegaskan bahwa segala bentuk sanksi fisik tidak dibenarkan dalam lingkungan pendidikan formal. Penanganan terhadap siswa yang melanggar aturan atau tidak menyelesaikan tugas sekolah wajib dilakukan melalui pembinaan yang tepat tanpa kekerasan fisik.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Agenda mediasi sempat dijadwalkan oleh Disdik Medan pada Selasa (1/9) untuk mempertemukan pihak sekolah dengan para wali murid. Namun, forum pertemuan tersebut tidak terlaksana lantaran orang tua pelapor berhalangan hadir.
Menindaklanjuti insiden ini dari sisi administratif, Disdik Medan menerbitkan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) kepada kepala SD Negeri 060807 Medan. Sanksi teguran tersebut diberikan guna memperketat pengawasan internal dan mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.






