Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengakui di persidangan bahwa dirinya pernah menerima uang senilai USD 85 ribu dari biro travel perjalanan umrah dan haji, Pesona Mozaik.
Penerimaan dana tersebut diungkapkan Gus Alex saat menanggapi keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Uang tersebut diserahkan langsung oleh staf operasional biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang, sebagai bentuk ucapan terima kasih atas alokasi kuota haji tambahan yang didapatkan pihak biro travel.
Penyerahan Bertahap dan Modus Bungkus Kurma
Berdasarkan fakta persidangan, penyerahan uang tunai dalam mata uang asing tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pengiriman pertama sebesar USD 45 ribu diantarkan langsung ke kediaman Gus Alex melalui perantara bernama Muis, di mana uang disembunyikan di dalam kemasan kurma.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dari penyerahan tahap pertama itu, Gus Alex menjelaskan bahwa uang sebesar USD 10 ribu dipisahkan dalam amplop tersendiri untuk diserahkan kepada Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama (Kemenag).
Tahap kedua kemudian menyusul dengan penyerahan dana tambahan sebesar USD 40 ribu. Dari total USD 85 ribu yang diterima dari staf Pesona Mozaik, Gus Alex menguasai USD 75 ribu, sementara USD 10 ribu lainnya diteruskan kepada Rizky.
Penyetoran ke Rekening Penampungan KPK
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Gus Alex menyatakan tidak lagi memegang uang tersebut. Ia mengklaim telah mengembalikan seluruh bagian yang diterimanya senilai USD 75 ribu ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kurun September atau Oktober 2025, sebelum dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kasus ini merupakan bagian dari dakwaan perkara korupsi pengalihan kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 622.090.207.166,41.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut Gus Alex melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Sidang pemeriksaan saksi-saksi masih akan terus berlanjut untuk mendalami aliran dana dan peran para pihak yang terlibat.






