tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Gus Alex Akui Terima USD 85 Ribu dari Biro Travel Umrah

Retno PurwantoDiterbitkan 4 Sep 2026 - 05.07 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Gus Alex Akui Terima USD 85 Ribu dari Biro Travel Umrah
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengakui di persidangan bahwa dirinya pernah menerima uang senilai USD 85 ribu dari biro travel perjalanan umrah dan haji, Pesona Mozaik.

Penerimaan dana tersebut diungkapkan Gus Alex saat menanggapi keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Uang tersebut diserahkan langsung oleh staf operasional biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang, sebagai bentuk ucapan terima kasih atas alokasi kuota haji tambahan yang didapatkan pihak biro travel.

Penyerahan Bertahap dan Modus Bungkus Kurma

Berdasarkan fakta persidangan, penyerahan uang tunai dalam mata uang asing tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pengiriman pertama sebesar USD 45 ribu diantarkan langsung ke kediaman Gus Alex melalui perantara bernama Muis, di mana uang disembunyikan di dalam kemasan kurma.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dari penyerahan tahap pertama itu, Gus Alex menjelaskan bahwa uang sebesar USD 10 ribu dipisahkan dalam amplop tersendiri untuk diserahkan kepada Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama (Kemenag).

Tahap kedua kemudian menyusul dengan penyerahan dana tambahan sebesar USD 40 ribu. Dari total USD 85 ribu yang diterima dari staf Pesona Mozaik, Gus Alex menguasai USD 75 ribu, sementara USD 10 ribu lainnya diteruskan kepada Rizky.

Penyetoran ke Rekening Penampungan KPK

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Gus Alex menyatakan tidak lagi memegang uang tersebut. Ia mengklaim telah mengembalikan seluruh bagian yang diterimanya senilai USD 75 ribu ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kurun September atau Oktober 2025, sebelum dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kasus ini merupakan bagian dari dakwaan perkara korupsi pengalihan kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 622.090.207.166,41.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut Gus Alex melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Sidang pemeriksaan saksi-saksi masih akan terus berlanjut untuk mendalami aliran dana dan peran para pihak yang terlibat.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsi Kuota Haji

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap