Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengoreksi data penerima bantuan sosial (bansos). Langkah ini diambil seiring komitmen pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo untuk menghadirkan basis data yang semakin akurat dan sesuai dengan kondisi ekonomi warga terkini.
Saat ini, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN) yang menjadi acuan utama penyaluran bansos masih dalam proses konsolidasi. Pemerintah terus menyempurnakan data tersebut lewat sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dari beragam sumber. Badan Pusat Statistik (BPS) tengah memproses tambahan data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) serta hasil sensus sosial ekonomi terbaru guna mematangkan DTSEN. BPS bersama Kementerian Sosial (Kemensos) juga membuka ruang diskusi terbuka bersama para pakar guna membedah metodologi penentuan desil kemiskinan.
Kanal Aduan dan Prosedur Pemutakhiran Data
Untuk mempermudah partisipasi publik, Kemensos menyediakan beberapa kanal pelaporan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat. Koreksi maupun sanggahan data dapat disampaikan melalui:
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

- WhatsApp Center di nomor 08877-171-171
- Layanan telepon Command Center 171
- Aplikasi Cek Bansos
- Layanan pelaporan di tingkat pemerintah desa
Bagi masyarakat yang memilih jalur formal di tingkat desa, pemutakhiran dilakukan oleh operator data setempat menggunakan aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). Perubahan data tersebut selanjutnya diteruskan secara berjenjang ke dinas sosial tingkat kabupaten/kota, pemerintah provinsi, Kemensos, hingga diproses oleh BPS.
Siklus Pembaruan Bantuan Sosial
Gus Ipul menjelaskan bahwa jadwal pemutakhiran data penerima bansos memiliki periode yang berbeda tergantung jenis programnya. Data penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dimutakhirkan secara rutin setiap bulan. Sementara itu, data keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako diperbarui setiap tiga bulan sekali.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Mensos juga mengklarifikasi bahwa kewenangan penentuan penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) bukan berada di Kemensos, melainkan di bawah otoritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).






