tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan

Andi SompaDiterbitkan 31 Agu 2026 - 09.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh disalahgunakan menjadi instrumen kekuasaan. Aturan hukum yang tengah dipersiapkan tersebut ditekankan agar tidak berubah menjadi sarana untuk memeras masyarakat maupun mengkriminalisasi lawan politik.

Habiburokhman mengingatkan bahwa konstitusi secara tegas menjamin asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Berdasarkan prinsip ini, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus dijatuhi sanksi secara adil tanpa memandang status sosial maupun latar belakang jabatan.

13 Tindak Pidana Masuk Usulan Perampasan Aset

Dalam perkembangannya, terdapat 13 kategori tindak pidana yang diusulkan masuk ke dalam mekanisme perampasan aset. Jenis kejahatan tersebut mencakup korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain sektor-sektor tersebut, draf aturan ini juga dirancang menyasar tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, hingga tindak pidana perdagangan orang. Penerapan perampasan aset di luar ranah korupsi ini tercatat memiliki kemiripan dengan instrumen hukum yang berlaku di sejumlah negara lain, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.

Penguatan Pengawasan dan Sanksi bagi Aparat

Luasnya cakupan tindak pidana dalam rancangan regulasi tersebut sempat menuai perhatian publik. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya menyuarakan kekhawatiran terkait potensi penggunaan aturan ini untuk menutupi kebutuhan anggaran negara melalui penyitaan aset warga yang tersangkut sengketa atau persoalan pajak.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Menjawab kekhawatiran publik atas potensi kesewenang-wenangan aparat, Komisi III DPR RI menyatakan tengah mencari formula terbaik guna memperkuat fungsi pengawasan dalam implementasi aturan perampasan aset nantinya.

Habiburokhman menegaskan pentingnya keberadaan institusi pengawas yang berwenang menindak tegas oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan. Selain pengawasan institusional, regulasi ini dinilai harus memuat sanksi berlapis鈥攎ulai dari sanksi etik, sanksi profesi, hingga hukuman pidana鈥攂agi aparat penegak hukum yang terbukti melanggar prosedur dalam pelaksanaan perampasan aset.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Penegakan HukumHabiburokhmanRUU Perampasan AsetKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham PilihanInvestasi 路 12 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap