Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh disalahgunakan menjadi instrumen kekuasaan. Aturan hukum yang tengah dipersiapkan tersebut ditekankan agar tidak berubah menjadi sarana untuk memeras masyarakat maupun mengkriminalisasi lawan politik.
Habiburokhman mengingatkan bahwa konstitusi secara tegas menjamin asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Berdasarkan prinsip ini, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus dijatuhi sanksi secara adil tanpa memandang status sosial maupun latar belakang jabatan.
13 Tindak Pidana Masuk Usulan Perampasan Aset
Dalam perkembangannya, terdapat 13 kategori tindak pidana yang diusulkan masuk ke dalam mekanisme perampasan aset. Jenis kejahatan tersebut mencakup korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain sektor-sektor tersebut, draf aturan ini juga dirancang menyasar tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, hingga tindak pidana perdagangan orang. Penerapan perampasan aset di luar ranah korupsi ini tercatat memiliki kemiripan dengan instrumen hukum yang berlaku di sejumlah negara lain, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.
Penguatan Pengawasan dan Sanksi bagi Aparat
Luasnya cakupan tindak pidana dalam rancangan regulasi tersebut sempat menuai perhatian publik. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya menyuarakan kekhawatiran terkait potensi penggunaan aturan ini untuk menutupi kebutuhan anggaran negara melalui penyitaan aset warga yang tersangkut sengketa atau persoalan pajak.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Menjawab kekhawatiran publik atas potensi kesewenang-wenangan aparat, Komisi III DPR RI menyatakan tengah mencari formula terbaik guna memperkuat fungsi pengawasan dalam implementasi aturan perampasan aset nantinya.
Habiburokhman menegaskan pentingnya keberadaan institusi pengawas yang berwenang menindak tegas oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan. Selain pengawasan institusional, regulasi ini dinilai harus memuat sanksi berlapis鈥攎ulai dari sanksi etik, sanksi profesi, hingga hukuman pidana鈥攂agi aparat penegak hukum yang terbukti melanggar prosedur dalam pelaksanaan perampasan aset.






