Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memotong masa hukuman penjara dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Melalui putusan tingkat banding yang diketok pada Kamis (2/8/2026), majelis hakim mengurangi vonis kedua prajurit tersebut masing-masing sebanyak enam bulan dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Dalam putusan tersebut, hukuman penjara bagi Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko diringankan dari 3 tahun menjadi 2,5 tahun. Sementara itu, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi mendapat pemotongan hukuman dari 2,5 tahun menjadi 2 tahun penjara. Kendati masa kurungan berkurang, hakim banding menegaskan status hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer tetap berlaku bagi Edi maupun Budhi, serta memerintahkan para terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Putusan banding ini secara resmi mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026, khusus pada bagian lamanya pemidanaan Terdakwa I dan Terdakwa II. Di sisi lain, hakim banding menguatkan putusan tingkat pertama untuk dua terdakwa lainnya, yakni pidana 2 tahun penjara bagi Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo serta 1,5 tahun penjara bagi Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pada peradilan tingkat pertama, keempat prajurit tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan fakta persidangan, aksi penyerangan ini berawal dari Terdakwa I Edi yang memprovokasi rekan-rekannya. Terdakwa II Budhi berperan mengambil inisiatif penyiraman sekaligus meracik cairan air keras yang digunakan.
Terdakwa III Nandala, yang berpangkat perwira dan dinilai seharusnya mencegah insiden itu, justru turut merencanakan tindak kejahatan tersebut. Nandala bersama Terdakwa IV Sami juga terlibat aktif mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum penyerangan dilancarkan. Akibat siraman cairan kimia tersebut, Andrie Yunus menderita cacat permanen pada bagian matanya hingga kehilangan kemampuan untuk membaca.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam pertimbangan putusan, terdapat sejumlah hal yang meringankan para terdakwa. Faktor-faktor tersebut meliputi pengakuan atas perbuatan, riwayat belum pernah dihukum, catatan prestasi tugas Terdakwa I, II, dan III selama berdinas, serta iktikad para terdakwa yang telah menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan pihak korban.






