Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (27/8/2026). Dalam putusan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut, hakim menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sorotan utama dalam persidangan mengarah pada status kepemilikan dan penghuni rumah yang digeledah. Febrie dalam dalilnya menyebut lokasi di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai rumah keluarga. Namun, data kependudukan menunjukkan alamat domisili Febrie menurut KTP berada di Jalan Lobak 4 nomor 28, RT 5 RW 6, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Perbedaan alamat tersebut membuat hakim menilai bahwa lokasi yang digeledah secara hukum bukanlah rumah milik Pemohon secara langsung. Hakim pun mempertanyakan kejelasan pihak yang menempati aset tersebut setelah Febrie mempersoalkan tindakan penggeledahan di Sentul.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam gugatannya terhadap Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri鈥攄engan Kejaksaan Agung sebagai pihak turut termohon鈥擣ebrie mempersoalkan penyitaan barang-barang non-pidana seperti surat pribadi dan foto keluarga.
Menanggapi keberatan itu, hakim menegaskan bahwa dokumen pribadi atau foto keluarga memang tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan jika terbukti tidak mempunyai kaitan dengan penyidikan. Kendati demikian, masuknya barang pribadi tersebut tidak menggugurkan keabsahan penggeledahan secara menyeluruh.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penyitaan barang lain seperti uang tunai, emas, serta dokumen transaksi perbankan dinyatakan tetap sah karena secara rasional memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Selain perkara penggeledahan ini, Febrie juga mendaftarkan gugatan praperadilan kedua dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL guna menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan yang ditujukan kepada Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut dijadwalkan menerima putusan pada Jumat (28/8/2026).






