tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Hakim Praperadilan Febrie Heran soal Rumah di Sentul, Siapa yang Tempati?

Lidya RumbayanDiterbitkan 28 Agu 2026 - 01.30 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hakim Praperadilan Febrie Heran soal Rumah di Sentul, Siapa yang Tempati?
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (27/8/2026). Dalam putusan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut, hakim menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sorotan utama dalam persidangan mengarah pada status kepemilikan dan penghuni rumah yang digeledah. Febrie dalam dalilnya menyebut lokasi di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai rumah keluarga. Namun, data kependudukan menunjukkan alamat domisili Febrie menurut KTP berada di Jalan Lobak 4 nomor 28, RT 5 RW 6, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Perbedaan alamat tersebut membuat hakim menilai bahwa lokasi yang digeledah secara hukum bukanlah rumah milik Pemohon secara langsung. Hakim pun mempertanyakan kejelasan pihak yang menempati aset tersebut setelah Febrie mempersoalkan tindakan penggeledahan di Sentul.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam gugatannya terhadap Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri鈥攄engan Kejaksaan Agung sebagai pihak turut termohon鈥擣ebrie mempersoalkan penyitaan barang-barang non-pidana seperti surat pribadi dan foto keluarga.

Menanggapi keberatan itu, hakim menegaskan bahwa dokumen pribadi atau foto keluarga memang tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan jika terbukti tidak mempunyai kaitan dengan penyidikan. Kendati demikian, masuknya barang pribadi tersebut tidak menggugurkan keabsahan penggeledahan secara menyeluruh.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penyitaan barang lain seperti uang tunai, emas, serta dokumen transaksi perbankan dinyatakan tetap sah karena secara rasional memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Selain perkara penggeledahan ini, Febrie juga mendaftarkan gugatan praperadilan kedua dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL guna menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan yang ditujukan kepada Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut dijadwalkan menerima putusan pada Jumat (28/8/2026).

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanFebrie AdriansyahPengadilan Negeri Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap