Upaya hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kandas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilannya. Putusan ini sekaligus memperkuat keabsahan rangkaian penyidikan awal yang dilakukan aparat kepolisian sebelum perkara dialihkan ke korps adhyaksa.
Menanggapi putusan tersebut, Mabes Polri berharap proses hukum yang kini berada di tangan Kejaksaan Agung dapat berjalan lancar. Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septriansyah menyatakan pihaknya berharap penanganan perkara oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Putusan Hakim Menegaskan Legalitas Prosedur Polri
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik kepolisian telah memenuhi syarat formil menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan regulasi terkait. Tindakan yang dinyatakan sah tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, pencekalan, hingga penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Hakim juga menepis dalil yang menyebut perkara ini muncul mendadak pada 6 Juli 2026. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, penyidikan didahului oleh serangkaian penyelidikan serta gelar perkara yang sah. Selain itu, KUHAP tidak membatasi tenggat waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan tindakan penggeledahan.
Kelanjutan Penanganan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung
Setelah penanganan perkara beserta barang bukti resmi diserahkan kepolisian ke Kejaksaan Agung di bawah kendali Jampidsus yang baru, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menunjuk Tim 9 yang beranggotakan jaksa senior untuk memproses kasus ini lebih lanjut.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Dengan adanya putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama ini, tidak ada lagi ganjalan formil terkait keabsahan tahap awal penyidikan. Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya kelanjutan pembuktian materiil perkara tersebut kepada mekanisme penegakan hukum di Kejaksaan Agung.






