tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Harapan Polri pada Kejagung Usai Hakim Tolak Praperadilan Febrie

Andi SompaDiterbitkan 29 Agu 2026 - 02.33 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Harapan Polri pada Kejagung Usai Hakim Tolak Praperadilan Febrie
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Upaya hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kandas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilannya. Putusan ini sekaligus memperkuat keabsahan rangkaian penyidikan awal yang dilakukan aparat kepolisian sebelum perkara dialihkan ke korps adhyaksa.

Menanggapi putusan tersebut, Mabes Polri berharap proses hukum yang kini berada di tangan Kejaksaan Agung dapat berjalan lancar. Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septriansyah menyatakan pihaknya berharap penanganan perkara oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Putusan Hakim Menegaskan Legalitas Prosedur Polri

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik kepolisian telah memenuhi syarat formil menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan regulasi terkait. Tindakan yang dinyatakan sah tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, pencekalan, hingga penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Hakim juga menepis dalil yang menyebut perkara ini muncul mendadak pada 6 Juli 2026. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, penyidikan didahului oleh serangkaian penyelidikan serta gelar perkara yang sah. Selain itu, KUHAP tidak membatasi tenggat waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan tindakan penggeledahan.

Kelanjutan Penanganan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung

Setelah penanganan perkara beserta barang bukti resmi diserahkan kepolisian ke Kejaksaan Agung di bawah kendali Jampidsus yang baru, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menunjuk Tim 9 yang beranggotakan jaksa senior untuk memproses kasus ini lebih lanjut.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Dengan adanya putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama ini, tidak ada lagi ganjalan formil terkait keabsahan tahap awal penyidikan. Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya kelanjutan pembuktian materiil perkara tersebut kepada mekanisme penegakan hukum di Kejaksaan Agung.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanPolriKejaksaan AgungFebrie Adriansyah

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap